Luhut Ngaku Kenal Lama dengan Haris: Saya Ingin Selesaikan Baik-baik
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sudah kenal lama dengan aktivis Haris Azhar yang kini jadi terdakwa pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Luhut mengatakan awalnya ia ingin menyelesaikan kasus ini secara baik-baik, tetapi tak direspons oleh Haris. Lewat pengacaranya, Luhut telah meminta Haris untuk minta maaf kepadanya.
"Saya kenal Haris Azhar ini lama, saya ulangi, lama sekali, dan ia beberapa kali ke rumah saya, ke kantor juga. Saya ingin dan saya selesaikan baik-baik, saya ingin dan saya minta untuk kepada anak buah saya, untuk kontak dia dan saya minta lawyer saya Saudara Juniver untuk meminta dia meminta maaf," kata Luhut dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6).
Selain itu, Luhut mengatakan Haris pernah meminta bantuannya untuk melanjutkan studi ke luar negeri. Menurutnya, selama ini dirinya telah berlaku baik kepada Haris. Ia mengaku sedih dengan pernyataan Haris.
"Saya terus terang sedih, kenapa saudara Haris begitu melakukan kepada saya, wong saya baik ke dia kok, wong dia minta tolong, mau sekolah pun, mau apapun, waktu itu saya dorong dia ke Harvard untuk ambil doktornya," ujar Luhut.
"Dia bilang silakan Pak Luhut kalau mau bantu saya, tapi kemudian kami berapa (waktu) tak ketemu, tetapi kemudian dia ketemu lagi, dia tak masuk di sekolah itu. Tidak ada hubungan kami yang jelek," imbuhnya.
Ia mengaku sakit hati dengan pernyataan yang disampaikan Haris soal bisnisnya di Papua. Luhut mengatakan ia tak terima dengan sebutan 'penjahat' dan 'Lord Luhut'.
"Karena saya punya bisnis di Papua, yang saya tidak pernah melakukan itu. Dan kemudian saya dituduh 'Lord' dan penjahat, ini menurut saya kata-kata yang sangat menyakitkan," ujar dia.
Haris Azhar jadi terdakwa pencemaran nama baik terhadap Luhut bersama aktivis Fatia Maulidiyanti.
Dalam dakwaannya, JPU menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!'. Video itu membahas hasil kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
(pan/tsa)