Lukas Enembe Sakit, Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda Sepekan
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditunda selama satu pekan hingga 19 Juni 2023.
Hal itu diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan mempertimbangkan alasan Lukas yang mengaku sedang sakit.
"Apakah saudara terdakwa dalam keadaan sehat sekarang ini? Sehat ya?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/6).
Lihat Juga : |
"Sakit," jawab Lukas.
"Demikian persidangan hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 19 Juni 2023," ucap hakim.
Lukas pada hari ini dihadirkan secara daring atau online dari Rutan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Yoga Pratomo menjelaskan hal tersebut sesuai dengan permintaan Lukas yang tidak ingin keluar Rutan.
Namun, kepada majelis hakim dalam sidang hari ini, Lukas dan tim penasihat hukumnya justru berujar ingin sidang dilakukan secara langsung atau offline.
Perkara nomor: 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dengan anggota Dennie Arsan Fartika dan Ali Muhtarom ini pun mengabulkan permintaan Lukas tersebut.
Hanya saja, majelis hakim meminta pihak Lukas untuk memberikan jaminan kelancaran dan keamanan sidang. Hal itu dipenuhi tim penasihat hukum Lukas.
"Mengenai keamanan kami jamin. Yang Mulia bisa lihat sendiri tidak banyak orang Papua di sini," kata penasihat hukum Lukas, OC Kaligis.
Berdasarkan keterangan pers KPK, Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp45,8 miliar. Lukas saat ini berada di dalam tahanan di bawah kewenangan pengadilan.
Salah satu penyuap Lukas ialah Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (sudah dituntut dengan pidana lima tahun penjara). Suap tersebut disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
KPK turut menjerat Lukas dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hanya saja, penyidikan TPPU tersebut belum rampung.
Lukas diduga melakukan pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi. Berdasarkan temuan awal KPK, politikus Partai Demokrat itu disinyalir menginvestasikan uang hasil korupsi untuk sejumlah kegiatan usaha.
Selain itu, Lukas disebut sengaja menyamarkan aset hasil korupsi dengan menggunakan identitas orang lain.
(ryn/tsa)