Mario Dandy Bantah Bentak Satpam yang Tolong David: Saya Bingung
Terdakwa Mario Dandy Satriyo membantah kesaksian satpam kompleks, Abdul Rasyid yang menyebut dirinya marah saat Rasyid menolong Cristalino David Ozora usai dianiaya pada 20 Februari lalu.
Mario merasa keberatan dengan kesaksian tersebut. Ia mengaku hanya bingung usai peristiwa penganiayaan itu terjadi.
"Dari keterangan saksi mengenai saya marah, saya keberatan. Saya tidak marah saat itu yang mulia, namun saya bingung," kata Mario dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6).
Sebelumnya, Rasyid mengaku dibentak oleh Mario Dandy saat menolong David. Ia juga sempat mencecar Mario atas tindakan yang dilakukan terhadap David.
Kepada Rasyid, Mario mengaku memberi hukuman dengan memukul bagian perut dan David langsung terjatuh.
"Mario masih emosi dia tau-tau bentak saya 'coba bagaimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehkan?'" ujarnya.
"Saudara bilang kalau Mario emosi, apa yang saudara lihat? Apa dalam wajahnya sehingga saudara mengatakan emosi?" tanya hakim.
"Keliatan gerakan-gerakan posisinya enggak bisa tenang, jalan sono jalan sini, Jadi saya ngikutin. Kayak orang habis olahraga keringetan, gerah, tampangnya emosi, dia bentak-bentak saya, saya bentak balik saja," jawab Rasyid.
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan perempuan berinisial AG (15).
Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya itu, Mario dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak.
(lna/isn)