Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meminta untuk dijadikan tahanan kota dengan alasan sakit.
Permintaan itu disampaikan penasihat hukum Lukas, OC Kaligis, dalam nota keberatan penasihat hukum.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut telah selesai membacakan surat dakwaan terhadap Lukas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami penasihat hukum, memohon agar penahanan Lukas Enembe karena sakit, dialihkan ke penahanan kota. Sehingga mudah melakukan pengobatan sebagaimana surat permohonan yang telah kami masukkan pada tanggal 9 Juni 2023 melalui Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar OC Kaligis.
Tak hanya itu, tim penasihat hukum juga meminta persidangan Lukas senantiasa digelar offline atau luring. Alasannya agar publik melihat kondisi fisik Lukas yang diklaim tidak baik-baik saja.
"Selanjutnya, kami juga mohon agar pemeriksaan terhadap Lukas Enembe selalu dilakukan offline supaya publik bisa melihat keadaan fisik Lukas Enembe yang kita lihat sekarang ini, saya lihat kakinya sampai hari ini masih bengkak, enggak baik-baik Yang Mulia," kata OC Kaligis.
"Semoga apabila Yang Mulia hakim berpendapat lain, pemeriksaan dilakukan secara adil, bukan seperti biasanya, tuntutan adalah copy paste dakwaan yang mengenyampingkan fakta. Demikian keberatan penasihat hukum, Yang Mulia," tambahnya.
Setelahnya, tim penasihat hukum pun menyerahkan nota keberatan pribadi dan tim penasihat hukum kepada majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK sebelumnya mendakwa Lukas menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Suap diduga diberikan agar Lukas bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Sementara itu, gratifikasi itu diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.
Atas perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(pop/kid)