Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa saat persidangan terdakwa Johnny G. Plate pekan lalu, dijelaskan terkait sumber dana yang diterima para tersangka dalam proyek menara BTS. Kedelapan tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi.
Johnny Plate didakwa menerima uang sebesar Rp17,8 miliar. Jaksa merinci, Plate menerima uang Rp10 miliar secara bertahap, yaitu Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerimaan itu mulai Maret 2021 hingga Oktober 2022. Uang itu berasal dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dengan cara memerintahkan Anang Achmad Latif.
Selama kurun waktu 2021-2022, Plate juga menerima fasilitas senilai Rp420 juta dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain Golf sebanyak enam kali. yaitu di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu Sebelum Acara G20.
Plate juga memerintahkan Anang mengirimkan uang untuk kepentingannya. Dengan rincian yaitu pada April 2021, sebesar Rp200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur.
Pada Juni 2021, Plate mengirim Rp250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pada Maret 2022, sebesar Rp500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus. Pada bulan yang sama dia juga mengirim Rp1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang.
Sekitar 2022, dia menerima uang empat kali dengan total keseluruhan Rp4 miliar dari Irwan. Rinciannya, masing-masing penerimaan sebesar Rp1 miliar itu dibungkus kardus. Uang itu diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang Achmad.
Uang tersebut diserahkan oleh Welbertus Natalius Wisang kepada Plate sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi Plate di Cilandak, Jakarta Selatan dan 1 kali di ruang kerja Plate di Kantor Kemkominfo.
Pada tahun yang sama, Plate juga menerima fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri. Di antaranya perjalanan dinas ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452 juta, Paris Prancis sebesar Rp453 juta, London Inggris sebesar Rp167 juta, dan Amerika Serikat sebesar Rp404 juta.
Pada kasus ini, Irwan Hermawan menerima uang sebesar Rp119 miliar dari empat pihak. Pertama, PT Sarana Global Indonesia menyerahkan Rp28 miliar kepada Irwan melalui Windi Purnama sebesar Rp25 miliar dan Rp3 miliar diserahkan lewat Bayu Eriano.
Kedua, PT JIG menyerahkan Rp26 miliar melalui Windi. Ketiga, PT Waradana Yusa Abadi sebesar Rp28 miliar melalui Steven Setiawan Sutrisna selaku direkturnya. Keempat, Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine menyerahkan Rp37 miliar melalui Windi.
Anang Achmad Latif menerima sebesar Rp5 miliar yang diterima dari Jemy Sutjiawan sebesar Rp2 miliar dan Rp3 miliar dari Irwan.
Yohan Suryanto menerima Rp453 juta dari pembayaran sebagai tenaga ahli Hudev UI dalam membuat Kajian Pendukung Teknis Lastmile Project 2021 sebesar Rp400 juta. Serta penerimaan atas pembayaran PT Rambinet Digital Network terkait pekerjaan Subkontraktor pengadaan NMS VSAT dari PT IBS pada pekerjaan paket 4 dan 5 sebesar Rp53 juta.
Windi Purnama menerima Rp500 juta dari PT SGI yang diserahkan oleh Bayu Eriano.
Sementara itu, Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dari Rohadi terkait hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel paket 3, serta USD2,5 juta dari Jemy Sutjiawan terkait hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel paket 1 dan 2.
Konsorsium Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2,9 triliun dari Pembayaran Net+NMS dan selisih biaya nyata (real cost) sebesar Rp6,6 miliar.
Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3, juga menerima Rp1,5 triliun. Dengan rincian dari Pembayaran Net+NMS sebesar Rp956 miliar, dan selisih biaya nyata (real cost) sebesar Rp628 miliar.
Konsorsium IBS dan ZTE untuk Paket 4 dan 5 menerima Rp3,5 triliun, yang terdiri dari Pembayaran Net+NMS sebesar Rp3,4 triliun dan Rp44 miliar.