Pengamat Nilai Dana Desa Jadi Rp2 Miliar Rawan Potensi Korupsi
Pengamat kebijakan publik PH&H Public Policy Interest Group Agus Pambagio menilai dana desa yang disepakati DPR naik dari semula Rp1 miliar menjadi Rp2 miliar rawan potensi korupsi.
Agus menilai pemanfaatan dana desa selama ini belum berjalan maksimal. Terutama terkait sektor investasi yang dianggap masih stagnan dan bahkan tidak menunjukkan kenaikan signifikan.
"Semakin banyak anggaran semakin ada potensi korupsi. Bisa juga nanti korupsinya untuk politik semakin bagus, ada sumber-sumber di bawah yang bisa dimanfaatkan kan," kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (4/7).
Agus menyebut revisi UU Desa yang sedang bergulir saat ini tak terlepas dari kepentingan politik jangka pendek Pemilu 2024.
Ia menekankan pengawasan ekstra dari pemerintah daerah maupun pusat terkait penggunaan dana desa yang disepakati DPR bertambah jadi Rp2 milar.
Namun, Agus tak menyalahkan sepenuhnya apabila para aparatur desa menuntut kenaikan dana desa. Ia mendorong perangkat desa berkomitmen untuk memberikan laporan pembangunan desa dalam beberapa tahun ke depannya.
Prioritas dana desa harus digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring yang baik dengan cara mengajak masyarakat untuk ikut terlibat.
Selain itu, aparatur desa juga harus memikirkan bagaimana agar uang desa tetap berputar di desa, dengan cara misalnya mengurangi belanja di kota serta memaksimalkan produktivitas warga setempat.
Menurut Agus, kepala desa dan aparatur desa juga harus transparan dan akuntabel terkait penggunaan dana desa yang sudah dialokasikan pemerintah pusat.
"Jadi yang jelas bagaimana tidak dikorupsi, sebenarnya mau tambah berapa tidak masalah tapi bagaimana pengawasan supaya tidak dikorupsi dan juga program desa itu berjalan dibuktikan dengan wajah desa itu berubah lebih baik atau tidak," ujarnya.
Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyepakati usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari total dana transfer desa senilai Rp70 triliun di APBN.
Usulan itu disepakati mayoritas fraksi untuk masuk naskah revisi UU Desa sebelum kemudian nantinya akan dibahas bersama pemerintah.
"Tadi kita sudah ambil keputusan, dengan demikian kita sebagian besar setuju dengan 20 persen, setuju ya, Pak ya?" Ujar Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas dalam rapat di kompleks parlemen, Senin (3/7).
Usulan tersebut disepakati oleh Fraksi Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Sedangkan, Fraksi PDIP Mengusulkan kenaikan hanya di angka 15 persen. Kemudian PKB mengusulkan naik hingga 30 persen. Sementara, wakil NasDem absen dalam rapat.
(khr/fra)