Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) masih membahas kemungkinan memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) layaknya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) lewat amendemen terbatas UUD 1945. Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengklaim wacana pengembalian PPHN sudah melalui kajian mendalam.
"Terkait amendemen ini, MPR sudah melakukan kajian mendalam yang lama untuk mengembalikan PPHN. Sejak zamannya Pak Taufik Kiemas, lalu rekomendasi jatuh ke Pak Zulkifli Hasan, dan sekarang ke periode kita," kata Bamsoet usai menghadiri rapat konsultasi Pimpinan MPR dengan DPD di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berpendapat kehadiran PPHN dapat memperjelas rencana jangka panjang pembangunan meskipun pemerintahan berganti. Menurut politikus Golkar itu, PPHN akan membuat pembangunan akan terus berkelanjutan.
Bamsoet menjelaskan MPR kini tengah mengkaji dan mencari momentum yang tepat untuk melakukan amendemen. Ia pun mengatakan tak ada batasan waktu.
"Ya, namanya melihat momentum politik, tidak ada batas waktu. Kita lagi lihat celah dan peluangnya," ucapnya.
Bamsoet memastikan jika nantinya UUD 1945 akan diamendemen, maka usulan DPD juga akan ditampung.
Isu memberlakukan PPHN melalui amendemen UUD ini sudah sempat mencuat sejak beberapa waktu lalu. Namun, isu itu timbul tenggelam.
Banyak pihak mengkhawatirkan amendemen UUD 1945 akan meluas ke hal lain, seperti perpanjangan masa jabatan presiden.
(tsa/mnf/tsa)