Godok RUU KKR, Pemerintah Tak Akan Masukkan Pasal yang Ditolak MK
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mengaku tengah membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Dalam pembahasan kali ini, Pemerintah mengaku akan mengkaji ulang pasal-pasal yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006. Salah satunya soal penutupan proses yudisial bagi korban pelanggaran HAM berat.
"Tentunya berdasarkan putusan MK itu kami pedomani hal yang sudah dibatalkan itu [untuk] jangan dimasukkan," kata Dhahana saat ditemui wartawan di Grand Hotel Melia, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Sebagai informasi, MK telah memutuskan untuk membatalkan UU KKR pada 2006 silam berdasarkan putusan Nomor 006/PUU-IV/2006. MK menilai beberapa pasal yang dimuat dalam aturan tersebut tak sesuai dengan UUD 1945.
MK membatalkan tiga pasal yang termaktub dalam UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Ketiga pasal itu yakni pasal 1 nomor 9, pasal 27, dan pasal 44.
Pasal 44 menjadi aturan yang dianggap akan menutup kemungkinan proses yudisial bagi korban pelanggaran HAM berat. Dengan bunyi "Pelanggaran HAM berat yang telah diungkapkan dan diselesaikan oleh Komisi, perkaranya tidak dapat diajukan lagi kepada pengadilan HAM."
Pembahasan lintas lembaga
Dhahana menerangkan Pembahasan RUU KKR kali ini melibatkan beberapa pihak lain yakni Kejaksaan Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK), Komnas HAM, Kementerian Luar Negeri, hingga Kementerian Sekretariat Negara.
Lebih lanjut, Dhahana menyebut bahwa pembahasan RUU ini beriringan dengan semangat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM di masa lalu.
"Harapannya sih, harapannya ya, harapannya segera mungkin kita sampaikan kepada presiden," imbuh Dhahana.
Sebagai informasi, KKR merupakan mekanisme untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di luar pengadilan.
Beberapa negara di Amerika Latin telah menerapkan mekanisme ini. Afrika Selatan dan Korea Selatan juga termasuk ke dalam negara yang menggunakan mekanisme ini.
Dalam sidang tahunan MPR pada 2022 silam Jokowi menyebut bahwa RUU KKR sedang dalam pembahasan.
"RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses pembahasan," kata Jokowi dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 16 Agustus 2022.
Terkait penyelesaian pelanggaran HAM, Jokowi telah melakukan langkah proses mekanisme nonyudisial. Kickoff penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu nonyudisial itu telah dia lakukan di area Rumah Geudong, Pidie, Aceh pada 27 Juni 2023 lalu.
(mab/kid)