Sempat Tak Ditahan, Tersangka KDRT terhadap Istri Hamil Kini Diburu
Usai tak menahan dengan alasan jenis pasal, Polres Tangerang Selatan mengaku kini mengejar tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri yang sedang hamil.
Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Apria mengatakan pengejaran terhadap tersangka berinisial BD mempertimbangkan ancaman terhadap korban.
"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, tim penyidik Unit PPA saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata dia, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (15/7), dikutip dari detikcom.
Sebelumnya, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangsel Ipda Siswanto sebelumnya mengungkap suami korban sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tak ditahan.
"Iya pelakunya suaminya, sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka," kata Siswanto saat dihubungi, Jumat (14/7).
Pasalnya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.
"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4," ungkap Siswanto.
"Untuk sementara tidak kami tahan ya, karena berlaku ayat 4 tadi," lanjutnya.
Galih melanjutkan BD memang hanya dikenakan wajib lapor usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus KDRT tersebut.
"Tersangka tidak ditahan oleh penyidik dan terhadap tersangka dikenakan wajib lapor diri," ujarnya.
Ia pun mengklarifikasi narasi di media sosial yang menyebutkan 'pelaku dibebaskan karena perbuatannya merupakan tindak pidana ringan (tipiring)'.
"Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar," tutur Galih.
"Jadi, Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," tandas dia.
(tim/arh)