Herdiansyah Hamzah Castro dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menilai pelaporan Rocky ke polisi oleh relawan Jokowi itu tak lepas dari dugaan upaya kriminalisasi. Apalagi, laporan dilayangkan bukan hanya lewat Bareskrim namun juga lewat Polda Metro.
Menurut Castro, pelapor seolah memiliki intensi untuk mencari delik aduan yang dilakukan baik oleh Rocky maupun Refly setelah ditolak di Bareskrim.
"Ini pertanda para pelapor memang punya intensi untuk mencari-carikan delik hukum untuk keduanya. Ini adalah upaya untuk mengkriminalisasi keduanya," kata Castro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Castro menduga ada dua alasan di balik laporan massal terhadap Rocky. Pertama, menggebuk lawan politik. Apalagi, kata Castro, Rocky selama ini dikenal kerap melontarkan kritik pedas kepada pemerintah.
Kedua, para pelapor tengah mencari pengaruh presiden. Hal itu menurut dia tak lepas dari momentum politik menjelang Pemilu dan Pilpres 2024.
"Tiket restu presiden harganya mahal. Perlu mengorbankan banyak hal. Sayangnya dalam perkara ini, nalar sehat dan marwah kebebasan berpendapat kita yg harus dikorbankan," ucap Castro.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan belum ada rencana dari pihak istana untuk menempuh jalur hukum terkait pernyataan Rocky Gerung atas Presiden Jokowi. Menurutnya, Jokowi sudah terbiasa menghadapi hal serupa selama menjabat presiden.
"Sejauh ini tidak ada omongan (akan melapor ke polisi). Jika diserang dan dihina itu kan sudah makanan sehari-hari Bapak Presiden," kata Faldo melalui pesan singkat, Selasa (1/8).
Meskipun demikian, dia mengkritik pernyataan Rocky. Eks Ketua BEM UI itu menilai Rocky keliru dalam melihat kebijakan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan. Faldo mengingatkan IKN dibangun atas kesepakatan bersama pemerintah dan DPR. Hal itu pun telah dituangkan dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara.
"Saya kira di situ Pak Rocky keliru. Itu informasi yang menyesatkan dan bohong. Faktanya, siapa pun presidennya harus jalankan itu, kecuali UU-nya direvisi bersama DPR," ucapnya.
Dia menambahkan, "Apa idenya dari istilah 'bajingan tolol' itu? Tidak ada. Dibilang ocehan saja belum layak. Saya harap kita bicara ide dan kekeliruan berpikir Pak Rocky saja."
Sementara itu, penasihat hukum kelompok relawan Jokowi, Ferry Manulang mengungkap alasan Bareskrim menolak laporan yang dibuat pihaknya terhadap Rocky Gerung yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi.
Ferry mengatakan Bareskrim menolak laporan tersebut lantaran belum ada keterangan dari Jokowi sebagai pihak yang diduga dihina Rocky Gerung.
"Karena menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari bapak presiden selaku orang yang merasa di rugikan," kata Ferry saat ditemui wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/7) malam.
Akibat penolakan tersebut, laporan yang telah diajukan pada akhirnya berubah menjadi sekadar aduan masyarakat. Namun, Ferry mengklaim dumas tersebut dapat berubah menjadi laporan jika pihak kepolisian telah mendapatkan keterangan dari Jokowi.
"Tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan. Bila mereka penyidik telah menyambangi Pak Presiden dan mengklarifikasi pengaduan kami," ujarnya.