Salah satu saksi dalam sidang kasus dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Dommy Yamamoto, menyebut Lukas tidak pernah mendapatkan untung saat bermain judi.
"Tidak pernah untung. Yang saya tahu. Yang saya lihat tidak pernah, karena beliau tidak selamanya saya temenin," kata Dommy saat dia dihadirkan sebagai saksi, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (9/8).
Dalam sidang hari ini, jaksa membongkar aliran uang yang diterima oleh saksi dari Lukas digunakan untuk melakukan transaksi di kasino Singapura dan Manila, Filipina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya transaksikan pembelian valas bercampur dengan orang lain sejumlah Rp2,629 miliar, valas senilai Rp2,5 miliar digunakan untuk kepentingan judi Lukas Enembe," bunyi pernyataan Dommy dalam BAP-nya.
"Pada tanggal 18 Mei 2022 total uang sebanyak Rp10 miliar dengan rincian Rp5 miliar sebanyak dua kali saya minta Lukas Enembe untuk transfer ke rekening money changer PT Mulia Multi Valas dengan nomor rekening yang berbeda kemudian valas dengan nilai total Rp10 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe untuk berjudi di Kasino Manila," lanjut bunyi BAP dari Dommy.
Jaksa kemudian menanyakan apakah ada uang yang diterima Lukas Enembe digunakan selain untuk berjudi. Dommy mengaku tak mengetahui hal tersebut.
"Nah, kemudian, selain uang-uang tadi, selain digunakan untuk judi, apakah juga ada yang diterima tunai setelah ditransfer ke Agus Parlindungan dan dikirim ke money changer, apakah ada yang diterima tunai kepada terdakwa? Selain untuk judi?" tanya jaksa.
"Saya kurang mengerti, maaf, Pak," jawab Dommy.
"Jadi kan saudara sebutkan dari nilai Rp 22,5 miliar ini adalah untuk judi, tadi saya jelaskan kan. Nah apakah di luar untuk judi tadi adalah uang lain yang dimasukkan ke rekening Agus Parlindungan, tapi kemudian ditukarkan SGD dan diserahkan tunai kepada terdakwa?" tanya jaksa.
"Oh, tidak ada, Pak," jawab Dommy.
Dalam persidangan sebelumnya, Lukas Enembe sempat menggebrak meja pengadilan lantaran tidak terima disebut kerap bermain judi.
Lukas membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya yang menyebut dirinya ke Singapura untuk bermain judi dan dalam kondisi sehat alias tidak sakit.
"Gubernur tidak berjudi, gubernur nurut pemerintah. Dengar itu. Tidak berjudi. Jadi, saya mau kasih tahu bahwa gubernur tidak berjudi, gubernur urus pemerintah Republik Indonesia, itu," ujar Lukas dengan nada tinggi sambil menggebrak meja di Ruang Sidang Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/8).
Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
Lihat Juga : |
Jaksa menyatakan suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.
Atas perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
(del/isn)