Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara di Basarnas RI. Kasus ini berbeda dengan yang menjerat Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi.
"Selain KPK sedang melakukan proses penyidikan dugaan suapnya, kami juga sedang mengadakan penyidikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun 2012-2018 yaitu terkait pengadaan truk angkut personel tahun 2014," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/8).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia enggan membuka identitas para pihak tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dikarenakan kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru mengumumkan tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.
"Tentu kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang kita ketahui adalah institusi sipil," kata Ali.
Ia mengatakan Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah terkait kerugian keuangan negara. Diduga ada kerugian sekitar puluhan miliar akibat kasus ini.
Saat ini, lanjut Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti termasuk dengan memeriksa saksi-saksi.
"Pada saatnya ketika proses penyidikan cukup pasti kami umumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka yang sudah kami tetapkan ini dari sipil tentu penyelenggara negara dan pihak swasta," ungkapnya.
Dalam proses penyidikan ini, Ali mengungkapkan tim penyidik telah mencegah para tersangka untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Desember 2023.
"Ketika lengkap kami akan umumkan siapa yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," pungkasnya.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, KPK telah menetapkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.
Mereka ialah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.
Sementara itu, KPK telah menahan Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi di Rutan KPK. Mereka sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(ryn/isn)