Warga Kampung Bayam Gugat Pemprov DKI, Tuntut Hak Huni Rusun
Warga Kampung Bayam menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakpro ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin, (14/8). Mereka menuntut agar hak warga untuk menghuni Kampung Susun Bayam segera dipenuhi.
Gugatan itu dilayangkan oleh 123 KK yang diwakilkan oleh 7 warga dan telah terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 379/G/TF/2023/PTUN-JKT.
"Isi gugatannya adalah karena ada tindakan Pemerintah berupa tidak memberikan unit atas kampung susun bayam kepada warga kampung bayam yang sebetulnya sudah diatur," kata Jihan Fauziah Hamdi dari LBH Jakarta selaku kuasa hukum warga dalam konferensi pers di PTUN Jakarta, Senin.
Jihan mengatakan seharusnya warga Kampung Bayam sudah dipenuhi haknya untuk menghuni kampung susun tersebut. Terlebih, kata Jihan, mereka termasuk dalam kelompok warga terprogram untuk menghuni merujuk pada Keputusan Gubernur Nomor 979 tahun 2022.
"Itu diperkuat dengan adanya data verifikasi oleh SK Walikota Jakarta Utara yang diberikan suratnya kepada Jakpro," ujar Jihan.
"Tapi sampai hari ini SK tersebut tidak dilanjuti. Di lampiran itu jelas ada nama-nama warga yang berhak atas unit Kampung Susun Bayam," Jihan menambahkan.
Jihan juga menyebut warga Kampung Bayam telah berupaya untuk menemui pihak Pemprov Jakarta untuk berdialog terkait permasalahan ini pada tanggal 9 hingga 11 Januari lalu.
"Tapi tidak juga ditemui dan juga sangat sulit untuk menemui pihak Pemprov," jelas Jihan.
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, sebelum melayangkan gugatan, puluhan warga Kampung Bayam yang mengenakan kaus seragam berwarna biru menggelar aksi unjuk rasa pada pukul 10.07 WIB. Mereka tampak membawa spanduk bertuliskan sejumlah tuntutan.
Salah satu orator aksi menyinggung soal polemik Rusun Kampung Bayam yang disebut telah dikomersialisasikan. Ia pun mendesak agar pemerintah memenuhi janjinya.
"Kami tidak mampu lagi bayar kontrakan. Sudah dijanjikan menempati Rusun Kampung Bayam. Tapi hari ini hanya janji belaka. Rusun tersebut sudah dikomersialkan. Kami butuh dukungan, butuh diskusi," kata orator aksi.
Orator aksi tersebut juga mengklaim telah sering bersurat kepada pihak terkait soal kejelasan nasib warga Kampung Bayam. Namun, ia mengaku tak kunjung memperoleh balasan.
"Kami sudah sering kirim surat ke Pemerintah dan JakPro, tapi diabaikan. Seakan kita ini bukan warga negara Indonesia. Kita ini punya Hak bahwa setiap warga Kampung Bayam yang punya SK itu, bisa masuk ke Kampung Susun Bayam. Kita tidak diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.
Sejumlah aparat kepolisian juga tampak mengawal aksi tersebut.
Dihubungi terpisah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta mengklaim bakal memfasilitasi akses warga Kampung Bayam jika bersedia dipindahkan ke Rumah Susun Nagrak.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta hingga Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mencari jalan keluar bagi anak-anak yang terkendala jarak ke sekolah.
"Tugas DPRKP memberikan solusi hunian di Rusunawa Nagrak, apabila warga bersedia menempati Rusun Nagrak terkait jarak sekolah dan kendala akses akan dikoordinasikan dengan SKPD terkait," kata Retno kepada CNNindonesia.com, Senin (14/8).
Diketahui, Warga Kampung Bayam yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) tak kunjung menempati Kampung Susun Bayam pasca diresmikan sejak Oktober 2022.
(mab/isn)