Pejabat di Kemenkominfo membeberkan di dalam sidang bahwa sejumlah perjalanan luar negeri terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate menggunakan anggaran proyek menara BTS 4G dalam program BAKTI Kominfo.
Kepala Divisi Perbendaharaan dan Investasi BAKTI Kominfo Puji Lestari mengungkapkan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Johnny, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Namun, Plate membantah kesaksian Puji tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesaksian Puji bermula ketika jaksa melontarkan pertanyaan kepadanya di dalam persidangan.
"Kepada saksi Puji, berapa kali pak Menteri menggunakan anggaran BAKTI untuk ke luar negeri?" tanya jaksa penuntut umum di ruang sidang.
"Untuk tahun 2021 dari data kami tidak ada," jawab Puji.
"Untuk 2022?" lanjut jaksa.
"Ada tiga kali. Di bulan Oktober, Mei dan Juni," ungkap Puji.
Puji menyebut Johnny berkunjung ke Swiss, Paris dan Amerika Serikat dengan anggaran mencapai sekitar Rp911 juta.
"Juni ke mana?" tanya jaksa kembali.
"Ke Swiss," tutur Puji.
"Berapa anggaran yang digunakan oleh Pak Menteri [Plate]?" tanya jaksa.
"Pak Menteri Rp301.265.470 sekian," jawab Puji.
"Untuk yang kedua di bulan apa?" lanjut jaksa.
"Kedua bulan Mei," jawab Puji.
"Ke Paris," sambungnya.
"Berapa anggaran yang digunakan?" tanya jaksa.
"Rp326 juta sekian," jawab Puji.
"Untuk yang ketiga?" tanya jaksa.
"Ke USA di bulan Oktober," jawab Puji.
"Berapa anggarannya?" tanya jaksa.
"Untuk pak Menteri Rp284 juta sekian," jawab Puji.
Dalam surat dakwaan jaksa, Johnny disebut menggunakan uang terkait BTS 4G untuk ke luar negeri.
Dalam persidangan tersebut, Johnny membantah keterangan Puji. Ia mengaku kunjungannya ke luar negeri tidak menggunakan dana BTS 4G melainkan Kesetjenan Kominfo.
"Pak Menteri, pak Johnny G. Plate ada bantahan pak?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri di dalam sidang itu.
"Ada Yang Mulia, untuk saudara Ibu Puji, saya tidak pernah mengetahui apa yang disampaikan oleh bu Puji terkait perjalanan ke luar negeri saya, yang saya ketahui perjalanan ke luar negeri saya diatur oleh Kesetjenan Kominfo," ujar Johnny.
"Dan saya pun tidak pernah disampaikan bahwa ada seperti ini, kaget-kaget pula saya," lanjut dia.
Puji dihadirkan tim jaksa penuntut umum sebagai saksi bersama dengan mantan Senior Manajer Implementasi BAKTI Kominfo Erwien Kurniawan; Direktur Layanan Komunikasi dan Badan Usaha BAKTI Dhia Anugrah Febriansa; dan Kepala Divisi Backbone Guntoro Prayudhi.
Jhonny Plate dkk didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.