AKBP Bambang Kayun meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan kasus dugaan suap. Permintaan itu dilayangkan lantaran KPK belum memeriksa terduga pemberi suap yakni Emylia Said dan Herwansyah dalam proses penyidikan maupun persidangan.
Emylia dan Herwansyah diketahui saat ini berstatus DPO Bareskrim Polri.
"Bahwa kami penasihat hukum terdakwa sangat menyayangkan sekali tindakan penuntut umum yang tidak menghadirkan saksi korban sekaligus sebagai pemberi hadiah atau janji yaitu Emylia Said dan Herwansyah," ujar penasihat hukum Bambang, Sumardan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami penasihat hukum khawatir juga apabila nanti ternyata setelah dihadirkan dalam persidangan korban Emylia dan Herwansyah menyatakan bahwa tidak pernah memberi hadiah atau janji kepada terdakwa, maka ini menjadi preseden buruk dalam menegakkan hukum," sambungnya.
Menurutnya, belum ada dua alat bukti yang berhasil dibuktikan tim jaksa KPK. Sumardan menilai tuntutan uang pengganti sebesar Rp57,1 miliar terhadap kliennya bertentangan dengan hukum.
"Dari fakta hukum tuntutan penuntut umum tersebut jelas-jelas perbuatan ilegal terdapat penyelundupan hukum, yang mana dasar dari rangkaian pidana mengacu pada dasar surat dakwaan penuntut umum, terhadap uang pengganti diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor," katanya.
"Dari munculnya uang pengganti tiba-tiba di tuntutan tanpa diuraikan dalam surat dakwaan terlebih dahulu maka tuntutan a quo jelas bertentangan dengan hukum serta telah menyimpangi dari asas kepastian hukum," sambungnya.
Berdasarkan sejumlah hal di atas, tim penasihat hukum meminta majelis hakim dapat membebaskan Bambang dari segala dakwaan.
"Kami juga meminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," kata Sumardan.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, AKBP Bambang Kayun dituntut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair delapan bulan kurungan.
Bambang juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp57.126.300.000 paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Apabila tidak dibayar, maka harta benda Bambang disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana lima tahun penjara.
Bambang dinilai terbukti menerima uang dan satu unit mobil Toyota Fortuner dengan total sejumlah Rp57.126.300.000 (Rp57,1 miliar) dari Emylia Said dan Herwansyah-- kini berstatus DPO Bareskrim Polri.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Bambang saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.
(ryn/fra)