Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Jessica Iskandar di Thailand

CNN Indonesia
Senin, 20 Nov 2023 22:42 WIB
Polisi menangkap tersangka penipuan bernama Christoper Steffanus Budianto di Bangkok, Thailand. Dalam kasus ini, Jessica Iskandar menjadi korban.
Ilustrasi. Polisi menangkap tersangka penipuan di Thailand. Dalam kasus ini, Jessica Iskandar menjadi korban (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap tersangka penipuan, Christoper Steffanus Budianto di Bangkok, Thailand. Dalam kasus ini, artis Jessica Iskandar adalah korbannya.

"Benar, yang bersangkutan telah ditangkap di Thailand atas kerja sama Polri dan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police)," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti saat dikonfirmasi, Senin (20/11).

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) sebelumnya telah melakukan pencarian terhadap Christoper ke beberapa negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah melakukan serangkaian upaya pencarian, lanjut dia, Polri akhirnya mendapat informasi bahwa Christoper sedang berada di Thailand.

"Sejak diperoleh informasi keberadaan yang bersangkutan ada di Thailand, kami berkoordinasi intens dengan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police)," ucap Krishna.

"Kepolisian Thailand dan Imigrasi Thailand sangat kooperatif dan membantu kami dalam menangkap yang bersangkutan ini. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Kepolisian Thailand," sambungnya.

Sebelumnya, Jessica Iskandar melaporkan Christoper Steffanus Budianto ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Saat itu, Jessica melaporkan Christoper atas penipuan 11 unit mobil sejumlah uang sebesar US$30 ribu atau sekitar Rp452 juta.

Namun, sepanjang proses, Christoper selalu mangkir dari panggilan polisi. Christoper kemudian malah menuntut balik Jessica dan suami, Vincent Verhaag. Ia minta ganti rugi materiil Rp1,5 miliar dan immaterial lebih dari Rp50 miliar lewat gugatan perdata.

Meski demikian, polisi akhirnya menetapkan Christoper sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER