Polda Metro Buka Suara soal Rencana Gelar Perkara Pemerasan SYL

CNN Indonesia
Rabu, 22 Nov 2023 09:55 WIB
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 91 orang saksi dan delapan ahli sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober lalu.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya sampai saat ini masih belum menentukan sosok tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks Mentan, Syharul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan saat ini penyidik masih terus melakukan analisa dan evaluasi (anev) untuk menentukan langkah selanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini tim penyidik masih melakukan anev dan konsolidasi untuk menentukan langkah tindaklanjut penyidikan," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (22/11).

Kendati demikian, Ade tak membeberkan sejauh mana anev dan konsolidasi itu dilakukan oleh penyidik. Ia hanya menyebut anev dan konsolidasi itu akan dilakukan hingga hari ini.

Ade juga menyampaikan proses ini dilakukan oleh tim penyidik gabungan yang terdiri dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Dittipidkor Bareskrim Polri, Tim PPA (Penelusuran dan Pemulihan Aset) Dittipidkor Bareskrim Polri dan Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Nanti perkembangan sidik (penyidikan) akan kami infokan," ucap dia.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 91 orang saksi dan delapan ahli sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober lalu.

Ketua KPK Firli Bahuri tercatat sudah dua kali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pada 24 Oktober dan 16 November di Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, polisi telah menggeledah rumah Firli pada 26 Oktober lalu. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Selain itu, polisi juga menyita ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periode 2019 hingga 2022 milik Firli sebagai barang bukti terkait kasus ini.

(dis/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER