Jalan Panjang Penetapan Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL

CNN Indonesia
Kamis, 23 Nov 2023 14:46 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKFirli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus pemerasan ini mulai mengemuka saat beredar surat panggilan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Heri selaku sopir Syahrul. Surat tersebut bernomor B/10339/VIII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat itu tertanggal 25 Agustus dan ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjuntak. Dalam surat tersebut, pemanggilan terhadap sopir Syahrul merujuk pada laporan informasi nomor LI-235/VII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 21 Agustus 2023.

Dalam surat juga tertulis bahwa Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Saat itu, Polda Metro Jaya enggan memberikan tanggapan atas beredarnya surat panggilan tersebut.

Surat panggilan itu beredar setelah Syahrul menyandang status sebagai tersangka kasus korupsi. Syahrul diketahui sempat 'hilang' hingga akhirnya kembali tiba di Jakarta pada 4 Oktober.

Sehari berselang, Syahrul mendatangi Polda Metro Jaya. Namun, tak ada pernyataan dari Syahrul maupun Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.

Barulah pada sore harinya, dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Syahrul mengungkapkan kedatangannya ke Polda Metro Jaya dalam rangka memberikan keterangan terkait dengan laporan dugaan pemerasan.

SYL ungkap kasus pemerasan

Syahrul mengatakan ada laporan yang dibuat masyarakat terkait dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023. Namun, saat itu ia tak menjelaskan secara rinci soal kasus tersebut.

"Saya dihadapkan dengan masalah, yang saya selesaikan hari ini saya mendatangi Polda untuk menyampaikan keterangan terkait dengan dumas (pengaduan masyarakat) 12 Agustus 2023," kata Syahrul di NasDem Tower, Kamis (5/10).

Kemudian, pada malam harinya, giliran Polda Metro Jaya buka suara. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan pihaknya tengah mengusut laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 yang diterima pada 12 Agustus.

Saat itu, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

Ade menerangkan setelah menerima laporan itu, pihaknya menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu pada 15 Agustus.

Kemudian, pada 21 Agustus, polisi telah menerbitkan surat perintah penyelidikan. Setelahnya, proses penyelidikan pun dimulai untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana.

Proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait laporan itu dimulai sejak 24 Agustus. Dalam proses itu, ada enam orang yang dimintai keterangan. Di antaranya adalah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga sopir serta aide-de-camp (ADC) dari Syahrul.

Ade turut menyampaikan Syahrul telah tiga kali dimintai klarifikasi atas laporan tersebut. Proses klarifikasi ketiga dilakukan setelah Syahrul berstatus sebagai tersangka.

"Di mana beliau (Syahrul) telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak tiga kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan," ucap Ade.

Foto Firli dan SYL beredar

Di tengah penyelidikan kasus ini, justru beredar foto pertemuan Firli dengan Syahrul. Pertemuan itu terjadi saat Firli sedang bermain bulutangkis di GOR Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Pada 7 Oktober, polisi kembali menggelar konferensi pers dan mengumumkan kasus dugaan pemerasan tersebut ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada 6 Oktober.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntakdi Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10).

Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan Mentan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis di Jakarta Pusat. Diduga pertemuan terjadi pada Desember 2022.Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan Mentan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis di Jakarta Pusat. Diduga pertemuan terjadi pada Desember 2022. (Foto: Dok. Istimewa)

Ade menuturkan dalam perkara ini pihaknya menerapkan Pasal 12e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP.

Proses penyidikan perkara ini turut melibatkan tim Mabes Polri berdasarkan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik, juga menyangkut lembaga yang dikenal publik, penanganannya harus cermat, hati-hati," kata dia di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sleman, Sabtu (7/10).

"Oleh karena itu saya minta tim dari Mabes untuk ikut turun untuk mengasistensi, sehingga di dalam proses penanganannya menjadi cermat," lanjut Sigit.

Penyidikan dimulai

Pada 9 Oktober penyidik pun menerbitkan surat perintah penyidikan pada 9 Oktober. Rangkaian proses penyidikan pun dimulai, termasuk memeriksa sejumlah saksi.

Para saksi yang diperiksa ini antara lain Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli, pegawai KPK, hingga mantan Wakil Ketua KPK.

Di tengah proses penyidikan ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat menyurati pimpinan KPK terkait permohonan supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan.

Ade mengatakan permohonan supervisi tertanggal 11 Oktober itu berisi permohonan kepada Pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi untuk ikut terlibat dalam penanganan kasus itu.

"Jadi ini bentuk transparansi penyidik Polda Metro Jaya dengan tim gabungannya dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10).

Firli Mangkir Berkali-kali dan Minta Pemeriksaan di Bareskrim

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER