Kapolda Metro Karyoto Respons Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merespons gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK Firli Bahuri atas penetapan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Karyoto tak masalah dengan langkah tersebut. Menurutnya, hal itu adalah hak Firli sebagai tersangka.
"Ya itu kan hak yang ditetapkan tersangka, dan sah-sah saja," kata Karyoto di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (25/11).
Karyoto berkata Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan itu. Dia tak menjelaskan langkah lanjutan yang akan ditempuh kepolisian.
"Secara organisasi, kita lengkap semuanya," ucap Karyoto saat ditanya apakah menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi Firli.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan. Firli diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli pun melakukan perlawanan atas penetapan tersebut. Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia mempermasalahkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
(dhf/pta)