Rafael Akui Pakai Nama Istri di Perusahaan Penampung Gratifikasi
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo membenarkan telah menempatkan istrinya Ernie Meike Torondek sebagai Komisaris PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Hal itu diungkap Rafael saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/11).
Menurut KPK, PT ARME menjadi perusahaan yang dipakai Rafael untuk menerima gratifikasi terkait perpajakan.
"Ketika PT Artha Mega didirikan seperti yang saya sampaikan di awal bahwa saya diminta untuk mengawal jalannya usaha tersebut. Maka, saya menempatkan istri saya sebagai perwakilan dari saya untuk menjadi komisaris di perusahaan tersebut dan saya memperoleh gaji yang diatasnamakan istri saya sebesar Rp10 juta per bulan," ujar Rafael di hadapan majelis hakim tipikor.
Rafael menjelaskan posisi dirinya yang ketika itu menjadi pejabat pajak tidak diperkenankan mempunyai atau menjadi pemegang saham di perusahaan konsultan pajak. Oleh karena itu, ia menggunakan nama istrinya, dan hal tersebut telah dibicarakan.
"Mohon izin Yang Mulia, karena pada saat itu saya berpikir bahwa saya tidak boleh menjadi pemegang saham, namun istri saya sebagai keluarga dari saya itu diperkenankan. Jadi, saya menggunakan nama istri saya dan memang secara basically saya senang sekali yang namanya bisnis," tutur Rafael.
"Jadi, bisnis Artha Mega itu bukan bisnis yang pertama kali saya miliki. Saya sejak muda sebelum menikah sudah memiliki bisnis dan bisnis besar yang pertama kali saya lakukan secara sungguh-sungguh itu saya lakukan di Manado," lanjutnya.
Rafael menegaskan memahami aturan pegawai Ditjen Pajak tidak boleh mempunyai bisnis usaha di bidang konsultan pajak. Hal itu ia pahami setelah ada kasus Gayus Tambunan. Gayus adalah pegawai Ditjen Pajak dengan golongan golongan III/A yang terlibat kasus mafia pajak pada dekade 2000an silam.
Rafael mengaku pada 2006 silam keluar dari PT ARME.
"Sepengetahuan saudara nih, sebetulnya pegawai pajak itu boleh enggak sih memiliki bisnis usaha di bidang konsultan pajak?" tanya jaksa KPK dalam sidang.
"Saya menyadari itu tidak diperkenankan setelah terjadi perkara Gayus Tambunan. Oleh karena itu, pada saat itu saya langsung memutuskan untuk keluar dari pemegang saham PT Artha Mega dan saya mencoba bisnis baru yang tidak ada kaitannya dengan urusan perpajakan," jawab Rafael.
Sebelumnya status istri Rafael menjadi pemegang saham di PT ARME pertama kali disampaikan Ary Fadilah selaku konsultan pajak di perusahaan itu yang dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi pada Senin (25/9) lalu.
Ary menjelaskan Ernie tidak terlibat harian (day to day) pada operasional PT ARME, tetapi sering menghadiri rapat.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael disebut bersama-sama dengan istrinya secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.
Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416.
Berikutnya periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857.
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.