Bareskrim Polri bakal memeriksa pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada Kamis (9/11) besok.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bakal memeriksa Panji di Lapas Indramayu. Hal itu dikarenakan saat ini Panji telah dilimpahkan ke Kejari Indramayu di kasus penistaan agama.
"Pemeriksaan besok di Lapas Indramayu," ujar Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes Dedeo saat dikonfirmasi, Rabu (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedeo mengatakan nantinya penyidik bakal mendalami sejumlah tindak pidana yang dilakukan Panji mulai dari aliran hingga penyelewengan dana.
"Pemeriksaan terkait aliran dana, perolehan, pemanfaatan dan penguasaan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan," jelasnya.
Selain Panji, Dedeo mengaku pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi terkait lainnya dalam kasus tersebut. Meski begitu dirinya tidak merinci lebih jauh ihwal siapa saja saksi yang dimaksud.
"Ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangan. Pemeriksaan ada yang di Indramayu, ada yang di Bareskrim," katanya.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU dengan Tindak Pidana Asal yakni Penggelapan dan Tindak Pidana Yayasan.
Panji disebut menggunakan dana pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadinya. Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya..
Untuk menutupi pinjaman yang dilakukan, Panji kemudian menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber. Termasuk diantaranya dana iuran yang berasal dari orang tua santri.
Dalam hal ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.