Pleidoi Fatia: Saya Tidak Pernah Menghina Luhut Sebagai Pribadi

CNN Indonesia
Selasa, 28 Nov 2023 12:22 WIB
Fatia Maulidiyanti menegaskan apa yang ia sampaikan dalam podcast merupakan kritik kepada Luhut sebagai pejabat publik.
Fatia Maulidiyanti membantah menghina Luhut secara pribadi dalam podcast-nya. Menurutnya, apa yang ia sampaikan adalah kritik kepada Luhut sebagai pejabat publik. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aktivis hak asasi manusia (HAM) sekaligus terdakwa kasus pencemaran nama baik, Fatia Maulidiyanti, mengaku tak pernah menghina Luhut Binsar Pandjaitan secara pribadi dalam kasus "Lord Luhut".

Hal itu disampaikan Fatia saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Senin (27/11) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak pernah menghina Luhut Binsar Pandjaitan dengan menyasar kehidupan pribadinya, fisiknya, ataupun perilaku sebagai seorang pribadi," kata Fatia.

Fatia menjelaskan apa yang dia sampaikan dalam riset dan siniar "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam" adalah kritik terhadap Luhut sebagai pejabat publik. Menurutnya, seorang pejabat publik memang harus transparan dan akuntabel.

"Apa yang saya sampaikan dan kritik adalah Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pejabat publik, yang karena oleh jabatannya justru berkewajiban harus transparan dan akuntabel," jelas dia.

Ia pun membantah ada niat jahat terhadap Luhut ketika memproduksi riset dan siniar tersebut. Fatia juga membantah berupaya mendapat keuntungan dari konten itu.

Menurut Fatia, alih-alih mendapat keuntungan, ia justru mendapat kerugian lantaran harus berhadapan dengan hukum.

"Tidak ada sama sekali niat jahat yang direncanakan di dalam konten tersebut, tidak ada manfaat yang saya incar dari dibahasnya riset tersebut di dalam Youtube, untuk kepentingan pribadi saya, lebih kepada kerugian yang saya hadapi hari ini," ujar dia.

Dalam kasus ini, Fatia dituntut pidana penjara tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp500 ribu subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa penuntut menjeratnya dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mab/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER