Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono rampung diperiksa penyidik Polda Metro Jaya soal pernyataan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Aiman menyebut total ada 60 pertanyaan yang dilayangkan penyidik selama pemeriksaan yang berlangsung hampir 6 jam. Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku telah menjelaskan maksud dari pernyataannya terkait isu aparat tidak netral.
"Materi-materinya tentu penyelidik ya yang nanti bisa menjelaskan. Tapi intinya bahwa seputar apa yang telah saya sampaikan di 11 November 2023 pada saat konpers di TPN Jalan Cemara," ujarnya kepada wartawan.
Di sisi lain, Aiman menilai ada kejanggalan terkait pelaporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya. Ia juga turut mempertanyakan dasar pasal yang dilaporkan dalam kasus itu.
Terlebih, kata dia, dalam konferensi pers saat itu dirinya juga berharap bahwa pernyataan soal aparat tidak netral yang disampaikan salah dan tidak terbukti.
"Pasal-pasal yang dilaporkan kepada saya juga pasal yang luar biasa berat. Pasal ujaran kebencian terkait dengan SARA, Suku Agama, Ras dan Antar Golongan. Saya juga bingung di mana aspek SARA-nya," jelasnya.
"Lalu kemudian ujaran kebencian terhadap SARA ini punya konsekuensi hukum yang tidak ringan, di atas 5 tahun penjara, ancaman pidananya," sambungnya.
Sementara itu kuasa hukum Aiman, Ronny Talapessy menilai pihak-pihak yang melaporkan kliennya hanya mengambil potongan video yang tidak utuh dari media sosial.
Padahal menurutnya jika para pelapor melihat keseluruhan video yang disampaikan oleh Aiman tidak akan ada kesalahpahaman seperti yang terjadi saat ini.
"Sebenarnya apa yang disampaikan oleh saudara Aiman Witjaksono harus dilihat secara utuh. Karena di akhir Aiman menyampaikan mudah-mudahan informasi ini salah dan sebenarnya ini biar diketahui oleh publik," jelasnya.
Di sisi lain, Ronny mengatakan pernyataan kliennya itu juga tidak mengandung unsur hoaks. Bahkan, ia mengklaim tidak pernah ada niat sedikitpun dari Aiman untuk menyerang suatu institusi maupun perorangan.
"Jadi itu murni bicara soal upaya untuk menjaga proses demokrasi bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.
Polda Metro Jaya menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.
Aiman dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Hingga saat ini, sebanyak 26 orang saksi telah diperiksa dalam tahap penyelidikan. Tiga di antaranya diketahui merupakan orang yang pernah melakukan demo untuk mendukung Aiman.
Selain itu, 10 orang ahli juga telah dimintai keterangan. Yakni, dua ahli hukum pidana, tiga ahli ITE, dua ahli bahasa, dua ahli sosiologi dan satu orang dari Dewan Pers.
(tfq/isn)