KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto pada Jumat (8/12).
"Sesuai informasi yang kami terima, benar, besok (Jumat) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/12).
Eko berstatus tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia tidak mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah belum menahan Eko. Namun, Eko sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Maret 2024.
KPK sebelumnya sudah pernah memeriksa suami penyanyi Maia Estianty, Irwan D. Mussry dalam penanganan perkara ini.
Proses hukum terhadap Eko Darmanto berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar, yakni Rp9.018.740.000.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024.
Mereka yang telah ditetapkan dicegah adalah Eko Darmanto; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.
Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk waktu yang sama.