Pada Juli 2019, KPK menangkap tangan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. Tim penindakan KPK mengamankan uang Sin$6.000 dalam operasi senyap tersebut.
KPK memproses hukum Nurdin bersama dengan tiga orang lainnya. Yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono dan satu pihak swasta bernama Abu Bakar. Mereka mulai ditahan KPK pada Jumat, 12 Juli 2019.
Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap agar menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare, surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare, serta rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-pulau Kecil (Perda RZWP3K).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurdin terbukti menerima suap senilai Rp45 juta dan Sin$11.000 serta gratifikasi sebesar Rp4.228.500.000.
Kasus ini berjalan hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Nurdin tetap dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena MA menolak PK yang diajukannya.
Nurdin juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.228.500.000 serta dicabut hak politik selama lima tahun.
KPK menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 26 Februari 2021 tengah malam. Setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose dalam kurun waktu 1x24 jam, Nurdin ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Selain itu, KPK turut memproses hukum Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan yang juga orang kepercayaan Nurdin, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Pada Kamis, 16 Desember 2021, KPK menjebloskan Nurdin ke Lapas Sukamiskin Bandung. Eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021.
Nurdin divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan Sin$350 ribu.
Tak hanya itu, hak politik Nurdin juga dicabut selama tiga tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok lima tahun penjara. Nurdin dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp13 miliar terkait proyek di wilayahnya.
KPK memulai tahun ini dengan menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe. Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar itu ditangkap saat sedang makan siang di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Selasa, 10 Januari 2023.
Dalam proses penyidikan berjalan, nilai suap dan gratifikasi yang diterima Lukas melebihi dari temuan awal KPK. Dalam surat tuntutan jaksa KPK, Lukas disebut menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan terhadap Lukas. Pengadilan tingkat banding ini juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar subsider lima tahun penjara kepada Lukas.
Vonis tersebut lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum Lukas dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp19,6 miliar subsider dua tahun penjara. Hak politik Lukas turut dicabut selama lima tahun.
KPK belum bisa mengeksekusi Lukas karena putusan pengadilan belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Selatan dan Kota Ternate, Senin, 18 Desember 2023.
Abdul Gani ditangkap tim KPK bersama dengan 17 orang lainnya yang terdiri dari pejabat di Maluku Utara dan pihak swasta.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp2,2 miliar.
Abdul Gani tersandung kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Setidaknya KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Mereka ialah Abdul Gani Kasuba; Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; Ajudan Ramadhan Ibrahim; Stevi Thomas (swasta); dan Kristian Wuisan (swasta, belum ditahan).
Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ryn/tsa)