KPK: Kalau Ada Laporan PPATK, Pasti Kita Tindaklanjuti
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya bakal menindaklanjuti hasil analisis atau informasi transaksi keuangan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal itu disampaikan Alex merespons langkah PPATK yang mengaku telah menyampaikan dua informasi kepada KPK atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terdaftar dalam DCT Pemilu.
"Saya belum mengecek laporan yang mana saja yang sudah dikirimkan. Yang jelas, kalau ada laporan PPATK, pasti kita tindaklanjuti," kata Alex kepada wartawan, Kamis (11/1).
Ia menjelaskan, proses tindak lanjut di antaranya dengan menelaah apakah ada unsur tindak pidana asal atau predicate crime.
Ia mengatakan, informasi dari PPATK berisi data menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, KPK hanya berwenang menindaklanjuti TPPU yang berasal dari pidana asal berupa korupsi.
"Kita lihat dulu, kita telaah dulu, apakah ada unsur tindak pidana korupsinya, predicate crime. Karena, kan, laporan PPATK terkait dengan pencucian uang, kan begitu. Kita mencari predicate crime," kata dia.
Sebelumnya, PPATK telah menyampaikan hasil analisis atau informasi transaksi keuangan sejumlah pihak yang termasuk dalam DCT Pemilu.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sepanjang 2023 PPATK sudah menyampaikan dua informasi kepada KPK, karena dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terdaftar dalam DCT.
"Ada dua hasil analisis dan satu hasil pemeriksaan disampaikan kepada Polri," kata Ivan di kantornya, Jakarta, Rabu (10/1).
Lalu, ada satu informasi disampaikan kepada OJK, tiga informasi disampaikan kepada BIN.
"Kemudian tiga informasi kepada Bawaslu," kata dia.
(yoa/asr)