Diperiksa KPK, Idrus Marham Akui Pernah Diangkat Jadi Komisaris PT CLM

CNN Indonesia
Kamis, 01 Feb 2024 04:45 WIB
Politikus Partai Golkar Idrus Marham. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Politikus Partai Golkar Idrus Marham mengakui pernah diangkat menjadi Komisaris PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Hal itu disampaikan Idrus setelah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan selaku penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dkk, Rabu (31/1).

Seyogianya, Idrus dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (30/1). Namun, ia meminta penundaan.

"Posisi pernah menjadi Komisaris CLM satu hari, jadi, saya tanggal 4 Juli 2022 diangkat di dalam RUPS [Rapat Umum Pemegang Saham] luar biasa, tapi, tanggal 5 saya sudah mengundurkan diri," ujar Idrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/1).

Alasan Idrus mengundurkan diri karena merasa tidak membidangi perusahaan pertambangan tersebut.

"Kan itu diminta, diadakan rapat luar biasa, setelah rapat baru diberi tahu saya, setelah saya pertimbangkan, ya itu tidak (bisa) karena ada beberapa hal menurut pandangan saya belum saatnya," kata dia.

Idrus mengklaim mengetahui sejumlah permasalahan di internal PT CLM. Ia mengaku menyarankan agar setiap permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan.

Idrus pun mengaku sempat bertemu dengan Helmut dan pengusaha tambang Haji Isam. Menurut Idrus, pertemuan tersebut atas inisiasi Helmut.

"Saya kira yang dikonfirmasi lalu kemudian ya saya sampaikan bahwa itu atas permintaan Helmut ya untuk ketemu dalam rangka untuk bagaimana supaya penyelesaian secara kekeluargaan, minta bantuan malah," tutur Idrus.

"Jadi, pak Haji Isam itu enggak ada kaitan tapi dimintai bantuan supaya bagaimana caranya supaya kalau ada penyelesaian secara kekeluargaan diminta lah bantuan," tandasnya.

KPK memproses hukum Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi atas kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT CLM yang kini sudah ditahan KPK.

Berdasarkan putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/1), hakim tunggal Estiono menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi minimum dua alat bukti.

(ryh/wiw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK