Beda Suara Caleg dan Partai di Sirekap KPU

CNN Indonesia
Jumat, 16 Feb 2024 16:48 WIB
Ada perbedaan antara perolehan suara pemilihan anggota legislatif DPR RI dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU.
Sejumlah petugas melakukan supervisi (pemeriksaan dan pengawasan) rekapitulasi suara Pemilu 2024 secara daring di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/2/2024). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ada perbedaan antara perolehan suara pemilihan anggota legislatif DPR RI dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rekapitulasi suara Pileg DPR di Sirekap mencantumkan perolehan suara masing-masing caleg di setiap daerah pemilihan (dapil).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sirekap juga menampilkan akumulasi suara dalam bagian "perolehan suara" dan "perolehan suara total". Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini menjelaskan dua bagian itu.

"Perolehan suara itu yang mencoblos tanda gambar partai. Perolehan suara total untuk yang coblos tanda gambar partai ditambah coblosan untuk semua caleg," kata Titi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (17/2).

Dalam surat suara pileg, KPU menampilkan logo, nama, serta nomor urut partai. Ada pula daftar nama caleg dari setiap partai.

Jika pemilih mencoblos logo, nama, atau nomor urut partai, suara masuk perolehan suara partai. Bila pemilih mencoblos nama atau nomor urut caleg, suara masuk ke caleg tersebut.

Titi mengatakan seharusnya perolehan suara total sama dengan akumulasi jumlah suara setiap caleg ditambah suara yang langsung masuk ke partai. Namun, kenyataannya angka di Sirekap tidak sinkron.

Misalnya, perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk Pileg DPR RI di dapil DKI Jakarta III. Jumlah suara dari delapan orang caleg PSI di dapil itu 48.477 suara, sedangkan suara yang langsung masuk ke PSI berjumlah 8.496 suara.

Seharusnya, Sirekap menampilkan angka 56.973 di kolom perolehan suara total. Namun, Sirekap justru mencantumkan angka 38.544 suara.

Kasus serupa juga ditemukan di daftar caleg DPR RI PDIP di dapil Jawa Barat V. Jumlah suara sembilan orang caleg PDIP 89.578 suara, sedangkan suara yang langsung masuk ke PDIP 20.078 suara.

Seharusnya, Sirekap menunjukkan angka 109.656 suara. Akan tetapi, Sirekap mencantumkan 61.712 suara.

"Bisa jadi terpengaruh salah input atau salah jumlah KPPS," ujar Titi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustiyati menyebut dugaan ketidakmampuan Sirekap membaca data yang dilaporkan petugas di TPS.

"Bisa jadi masalahnya sama seperti di Sirekap pilpres. Jadi, memang sistemnya belum mampu membaca foto C1 dengan baik, lalu ketika dijumlahkan hasilnya jadi tidak sinkron," ujar Khoirunnisa saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (16/2).

Sirekap KPU menjadi sorotan karena sejumlah temuan masalah. Misalnya, pengurangan angka perolehan suara Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Komisioner KPU RI Idham Holik memberi penjelasan atas isu viral KPU menurunkan perolehan suara Anies-Muhaimin sebesar 3.514.580 suara di satu TPS.

Dia berkata data otentik dalam formulir tersebut adalah Anies-Muhaimin memperoleh 35 suara, Prabowo-Gibran memperoleh 146 suara, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 15 suara. Idham telah memerintahkan operator Sirekap KPU Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung untuk mengkoreksi data.

"Penurunan angka data suara yang terpublikasi dalam Sirekap tersebut, itu diakibatkan dari adanya koreksi data perolehan suara di TPS 006 Kelurahan Kota Dalam, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung," ungkap Idham melalui pesan tertulis, Jumat (16/2).

(dhf/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER