Polda Lampung Siapkan Buffer Zone Mudik Lebaran 2024, Berikut Titiknya

CNN Indonesia
Rabu, 20 Mar 2024 02:45 WIB
Ilustrasi. Polda Lampung menyiapkan skema
Lampung, CNN Indonesia --

Polda Lampung menyiapkan skema "buffer zone" di sejumlah titik di rest area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dan jalur arteri Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan akibat peningkatan volume lalu lintas selama arus mudik-balik Idulfitri 1445 H/2024.

Kabid humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah mengatakan, buffer zone ini merupakan skema penundaan perjalanan kendaraan jika terjadinya kepadatan kendaraan, sehingga tidak menimbulkan kemacetan atau penumpukan kendaraan sekitar area Pelabuhan Bakauheni saat arus mudik-balik lebaran Idul Fitri 1445 H/2024.

"Untuk wilayah Lampung, buffer zone ini disiapkan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan yang hendak menyeberang ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni," kata Umi dalam keterangannya, Selasa (19/3).

Menurutnya, ada sembilan titik buffer zone yang disiapkan sebagai kantung parkir kendaraan, yakni di rest area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dan jalur arteri Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

"Jadi tidak hanya di jalan tol saja, buffer zone ini juga disiapkan di jalur arteri Jalinsum,"kata dia.

Beberapa titik lokasi itu, kata Umi, lima lokasi berada ruas jalan tol seperti rest area KM 87B, KM 67B, KM 49B, KM 33B dan KM 20B.

Sedangkan untuk buffer zone yang di jalur arteri Jalinsum, yakni di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan (RM) Gunung Jati, RM Tiga Saudara dan Kantor lama Balai Karantina Pertanian

"Untuk di rest area jalan Tol Lampung ruas Terbanggi-Bakauheni, dan jalur B atau arah menuju Pelabuhan," ungkapnya.

Kemudian untuk menghindari terjadinya antrean dan penumpukan kendaraan di area sekitar pelabuhan, pihak ASDP telah melakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan.

Bagi para calon penumpang (pemudik), lanjut Umi, wajib melakukan pemesanan tiket sebelum jarak 4,24 kilometer dari Pelabuhan Bakauheni.

"Untuk hindari kemacetan, pembelian tiket terbatasi dengan radius larangan sejauh 4,24 Km dari titik tengah pelabuhan terluar," terangnya.

Ia menambahkan, bagi para pemudik yang berencana menggunakan kendaraan pribadi, agar kiranya melakukan pengecekan kendaraannya terlebih dulu sebelum berangkat melakukan perjalanan mudik menuju ke kampung halamannya.

"Untuk pemudik, cek kendaraannya agar tidak ada kesulitan saat di perjalanan serta jangan lupa juga catat nomor darurat untuk tiap-tiap wilayah yang akan dilintasi," pungkasnya.



Pembatasan angkutan saat mudik Lebaran

Selain itu, Polda Lampung juga akan menerapkan pembatasan angkutan barang (truk) melintas di jalan tol dan jalur arteri. Pembatasan operasional ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadi lonjakan kendaraan pada saat arus mudik lebaran 2024 mendatang.

Direktur Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta mengatakan, pembatasan jam operasional bagi kendaraan truk ini, akan dimulai pada tanggal 5-16 April 2024 mendatang.

Pembatasan angkutan barang tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Ditjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga, sebagaimana tertuang dalam surat SKB/67/II/2024 tentang pengaturan lalu lintas serta penyeberangan selama masa arus mudik-balik lebaran 2024.

"Ada pembatasan angkutan barang bagi jumlah golongan kendaraan jenis truk selama arus mudik-balik lebaran atau Operasi Ketupat Krakatau 2024,"kata dia.

Pembatasan operasional ini, kata Medyanta, berlaku disepanjang ruas jalan tol lampung (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi (Bakter) dan Terbanggi-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka). Tidak hanya itu saja, pembatasan operasional ini juga berlaku di jalur arteri Jalinsum.

"Jenis truk angkutan barang yang akan dibatasi melintas, truk bersumbu tiga atau lebih seperti pengangkut hasil tambang, truk pengangkut bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu, mobil barang dengan kereta tempel dan kereta gandeng," ujarnya.

Sedangkan kendaraan yang masih diperbolehkan melintas atau tidak masuk dalam pembatasan operasional, lanjutnya, yakni kendaraan pengangkut bahan bakar minyak, pengangkut bahan makanan dan bahan pokok serta hewan ternak.

Kendaraan yang tidak kena pembatasan tersebut, harus dilengkapi dengan surat atau stiker dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri. Surat atau stiker ini, diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dengan keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, nama dan alamat pemilik.

"Kebijakan ini diberlakukan, untuk mengantisipasi lonjakan pemudik dan demi kelancaran arus mudik-balik lebaran nanti agar pemudik merasa nyaman," pungkasnya.

(zai/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK