Rekap Putusan Sengketa Pileg 2024 di MK Hari Pertama

CNN Indonesia
Jumat, 07 Jun 2024 08:28 WIB
Mahkamah Konstitusi telah memutus 37 sengketa hasil pemilihan anggota legislatif di Pemilu 2024 pada Kamis kemarin (7/6).
Mahkamah Konstitusi telah memutus 37 sengketa hasil pemilihan anggota legislatif di Pemilu 2024 pada Kamis kemarin (7/6). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan putusan perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif selama tiga hari, yakni tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024. Pada hari pertama, Kamis (6/6), MK telah memutus 37 perkara.

Putusan PHPU legislatif itu dibuat sembilan hakim konstitusi yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Anwar Usman.

Dalam perkara yang terkait PSI, Anwar Usman tidak dilibatkan. Hal itu untuk menghindari konflik kepentingan. Sebab, Ketua Umum PSI merupakan keponakan dari Anwar Usman yakni Kaesang Pangarep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun dari 37 perkara yang diputus, terdapat permohonan yang ditolak, diterima untuk keseluruhan dan ada pula yang sebagaian.

Konsekuensinya, ada sejumlah TPS yang diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang hingga caleg yang melanggar ketentuan administrasi harus didiskualifikasi.

Berikut rekapitulasi beberapa putusan MK pada hari pertama.

1. Gugatan PAN Pileg DPR di Bekasi-Depok ditolak

MK menolak gugatan PHPU Pileg yang diajukan PAN dalam Pileg DPR RI pada Dapil Jabar VI. Putusan perkara nomor 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu dibacakan oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Dengan dikeluarkannya putusan itu, anggapan PAN bahwa ada pengurangan suara di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi dengan selisih yang sangat signifikan antara C hasil salinan TPS dengan rekapitulasi hasil ditingkat kecamatan tidak terbukti.

PAN tetap menduduki peringkat ke-6 parpol peraih suara terbanyak di Dapil ini, sehingga tidak memperoleh kursi dari jumlah 6 kursi yang diperebutkan pada Dapil Jabar VI.

2. Pemilu ulang Pileg DPRD di Dapil 6 Gorontalo

MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Dapil 6 Gorontalo untuk Pileg tingkat DPRD Provinsi Gorontalo imbas empat partai di dapil ini tak memenuhi syarat kuota pencalonan perempuan sebesar 30 persen.

Hal ini diputuskan majelis hakim MK dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo.

3. Pemilu ulang di sejumlah TPS Cianjur

MK mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh caleg Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dari Partai Gerindra, Hendry Juanda.

MK memerintahkan KPU menggelar PSU pada TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur untuk perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur dapil Cianjur 3.

Selain itu, penghitungan suara ulang juga dilakukan di empat TPS yakni TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 15.

4. Cek ulang 271 suara Golkar di Bogor

MK memerintahkan KPU untuk melakukan penyandingan suara berdasarkan dokumen C Hasil-DPRD Kota Bogor dengan dokumen D Hasil Kecamatan-DPRD Kota Bogor usai 271 suara Golkar hilang di Dapil 3 hasil Pileg DPRD Kota Bogor.

Hal ini diputuskan majelis hakim MK dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Golkar.

Atas putusan itu, MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara untuk anggota DPRD Kota Bogor Dapil Kota Bogor 3.

5. PSU di 2 TPS Cirebon karena surat suara robek

MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) calon anggota DPRD Kota Cirebon daerah pemilihan (dapil) Cirebon 2 pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk imbas surat suara yang robek di bagian lipatan.

Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan ulang surat suara pada TPS 14 Kelurahan Panjunan, Cirebon.

6. Cek ulang suara PDIP di 120 TPS Banten II

MK mengabulkan sebagian gugatan dari perkara 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrat terkait dugaan penggelembungan ribuan suara PDI-P pada Pileg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Banten II.

Mahkamah memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU (Termohon) Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara untuk calon anggota DPR RI Dapil Banten II.

MK pun memerintahkan KPU sebagai termohon untuk menyandingkan ulang hasil rekapitulasi suara yang diraih PDIP di 120 TPS di daerah Banten.

7. Caleg DPRD Golkar di Tarakan didiskualifikasi

MK mengabulkan sebagian gugatan PHPU legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di daerah pemilihan Kota Tarakan 1.

Salah satu yang dikabulkan oleh MK adalah dalil PPP yang menyatakan calon anggota legislatif atas nama Erick Hendrawan Septian Putra dari Partai Golongan Karya (Golkar) melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

Oleh sebab itu, MK pun memerintahkan KPU untuk mendiskualifikasi Erick Hendrawan di Pileg 2024.

Erick Hendrawan terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan belum memenuhi ketentuan masa jeda 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Dengan demikian, pencalonan Erick bertentangan dengan Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022.

(yla/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER