KPK Respons Protes Hasto Tak Didampingi Pengacara: Apa Fungsinya?

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jun 2024 02:10 WIB
Ilustrasi. KPK menjawab protes Hasto Kristiyanto. Penasihat hukum disebut tak perlu mendampingi saksi saat pemeriksaan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi protes yang disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto karena tidak boleh didampingi penasihat hukum ketika diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif Harun Masiku pada Senin (10/6).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pemeriksaan saksi di KPK selama ini tidak perlu pendampingan dari penasihat hukum. Ia menjelaskan dalam pemeriksaan saksi, penyidik hanya mendalami pengetahuan yang diketahui saksi tersebut.

"Saya pikir ya untuk saksi, kan yang ingin kita gali itu kan adalah pengetahuan yang bersangkutan, apa yang dia ketahui, apa yang dia alami, apa yang dia dengar," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/6).

"Nah, penasihat hukum apa fungsinya di situ? Kan hanya paling ikut mendengarkan, enggak bisa juga intervensi. Itu yang kita harapkan," ucapnya.

Alex membenarkan bahwa pendampingan penasihat hukum untuk saksi dibolehkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, dia kembali menegaskan praktik di KPK selama ini, pemeriksaan saksi tidak perlu pendampingan penasihat hukum.

Hasto Kristiyanto sebelumnya mengaku berada di ruang dingin selama empat jam saat dipanggil penyidik KPK. Namun, ia bertemu tatap muka dengan penyidik hanya 1,5 jam.

Hasto turut didampingi sejumlah penasihat hukum, yakni Ronny Talapessy dan Patra M. Zen. Namun, penasihat hukumnya tidak ikut serta dalam pemeriksaan.

Selain itu, ia mengaku ponselnya disita saat pemeriksaan. Hasto bercerita sempat berdebat dengan penyidik karena keberatan dengan penyitaan ponsel itu.

Hasto mengatakan ia memutuskan agar pemeriksaannya dilanjutkan pada kesempatan lainnya.

Adapun Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Dia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Sementara itu, Wahyu yang divonis dengan pidana 7 tahun penjara telah mendapatkan program pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.

(pop/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK