Daftar Poin-poin Bermasalah Revisi KUHAP Versi YLBHI

CNN Indonesia
Rabu, 23 Jul 2025 06:35 WIB
YLBHI mencatat 25 pasal bermasalah dalam RKUHAP, termasuk potensi penyalahgunaan wewenang aparat.
Ilustrasi. YLBHI ungkap poin-poin bermasalah di RKUHAP. (iStock/artisteer)

Keadilan restoratif

YLBHI mendorong agar ketentuan soal restoratif justice (RJ) atau keadilan restoratif dilakukan dengan akuntabel untuk pemulihan korban. Mereka antara lain menyoroti ketentuan RJ yang selalu diikuti dengan pencabutan laporan.

Menurut YLBHI, pencabutan laporan dalam RJ harus dibarengi dengan kehendak korban. Selama korban tak menghendaki, laporan harus tetap berjalan.

"Perlu dibuka ruang untuk mekanisme RJ yang tidak harus selalu diikuti dengan penghentian perkara ketika terdapat perdamaian/pemaafan namun korban tetap menghendaki proses penuntutan terhadap pelaku untuk dilanjutkan," katanya.

Penguatan advokat dan bantuan hukum

YLBHI mengusulkan sejumlah perubahan klausul terkait penguatan advokat dalam RKUHAP. Misalnya pada Pasal 64, terkait kewenangan advokat untuk mengakses berkas perkara, bukti, hingga dokumen.

Menurut mereka, meski sudah diatur, perlu penyisipan pasal operasional mengenai jaminan bagi advokat untuk mendapatkan akses berkas perkara, bukti, dokumen peradilan pada pasal-pasal terkait dalam bab, penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

"Tanpa ada sinkronisasi dengan pasal-pasal di bab tersebut yang terkait, maka ketentuan dalam bab advokat tidak dapat berjalan sesuai yang dimaksudkan pembuat undang-undang," katanya.

YLBHI juga mengusulkan agar akses bantuan hukum dalam rumusan RKUHAP dikembalikan ke draf awal. Menurut mereka, rumusan terbaru berpotensi menghalangi para tersangka/terdakwa mendapat bantuan hukum dari advokat.

"Dalam list hak-hak memang ada hak untuk mendapatkan jasa hukum dan bantuan hukum namun spesifik disebutkan dari advokat, sedangkan dalam praktiknya seseorang dapat menerima bantuan/pendampingan hukum bukan dari advokat (misal paralegal, calon advokat yang sedang magang). Penghapusan ketentuan ini akan membatasi akses bantuan hukum".

Praperadilan

YLBHI mendorong perluasan dalam objek praperadilan, meliputi memeriksa pelanggaran hak, perkara menggantung, dan dugaan penyiksaan. Mereka menilai hak-hak para tersangka dalam RKUHAP juga belum memenuhi prinsip fair trial sesuai standard HAM internasional.

YLBHI karenanya mengusulkan rumusan pada Pasal 149 dan 134. Kedua pasal itu mengatur keberatan atas tindakan hukum yang tidak sesuai dengan undang-undang serta hak-hak para tersangka.

Pada pasal 149, YLBHI misalnya meminta agar setiap orang bisa mengajukan keberatan atau ganti rugi jika penanganan perkaranya ditunda tanpa alasan, bukti didapat tidak sah, atau tersangka atau terdakwa tidak mendapat bantuan hukum.

Sedangkan, pada Padal 134, YLBHI meminta para tersangka tersangka tidak dipaksa melawan dirinya, memiliki waktu untuk pembelaan, dan proses hukum tidak ditunda tanpa alasan.

(thr/dal)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER