Daftar Poin-poin Bermasalah Revisi KUHAP Versi YLBHI

CNN Indonesia
Rabu, 23 Jul 2025 06:35 WIB
Daftar Poin-poin Bermasalah Revisi KUHAP Versi YLBHI
Ilustrasi. YLBHI ungkap poin-poin bermasalah di RKUHAP. (iStock/artisteer)

Keadilan restoratif

YLBHI mendorong agar ketentuan soal restoratif justice (RJ) atau keadilan restoratif dilakukan dengan akuntabel untuk pemulihan korban. Mereka antara lain menyoroti ketentuan RJ yang selalu diikuti dengan pencabutan laporan.

Menurut YLBHI, pencabutan laporan dalam RJ harus dibarengi dengan kehendak korban. Selama korban tak menghendaki, laporan harus tetap berjalan.

"Perlu dibuka ruang untuk mekanisme RJ yang tidak harus selalu diikuti dengan penghentian perkara ketika terdapat perdamaian/pemaafan namun korban tetap menghendaki proses penuntutan terhadap pelaku untuk dilanjutkan," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penguatan advokat dan bantuan hukum

YLBHI mengusulkan sejumlah perubahan klausul terkait penguatan advokat dalam RKUHAP. Misalnya pada Pasal 64, terkait kewenangan advokat untuk mengakses berkas perkara, bukti, hingga dokumen.

Menurut mereka, meski sudah diatur, perlu penyisipan pasal operasional mengenai jaminan bagi advokat untuk mendapatkan akses berkas perkara, bukti, dokumen peradilan pada pasal-pasal terkait dalam bab, penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

"Tanpa ada sinkronisasi dengan pasal-pasal di bab tersebut yang terkait, maka ketentuan dalam bab advokat tidak dapat berjalan sesuai yang dimaksudkan pembuat undang-undang," katanya.

YLBHI juga mengusulkan agar akses bantuan hukum dalam rumusan RKUHAP dikembalikan ke draf awal. Menurut mereka, rumusan terbaru berpotensi menghalangi para tersangka/terdakwa mendapat bantuan hukum dari advokat.

"Dalam list hak-hak memang ada hak untuk mendapatkan jasa hukum dan bantuan hukum namun spesifik disebutkan dari advokat, sedangkan dalam praktiknya seseorang dapat menerima bantuan/pendampingan hukum bukan dari advokat (misal paralegal, calon advokat yang sedang magang). Penghapusan ketentuan ini akan membatasi akses bantuan hukum".

Praperadilan

YLBHI mendorong perluasan dalam objek praperadilan, meliputi memeriksa pelanggaran hak, perkara menggantung, dan dugaan penyiksaan. Mereka menilai hak-hak para tersangka dalam RKUHAP juga belum memenuhi prinsip fair trial sesuai standard HAM internasional.

YLBHI karenanya mengusulkan rumusan pada Pasal 149 dan 134. Kedua pasal itu mengatur keberatan atas tindakan hukum yang tidak sesuai dengan undang-undang serta hak-hak para tersangka.

Pada pasal 149, YLBHI misalnya meminta agar setiap orang bisa mengajukan keberatan atau ganti rugi jika penanganan perkaranya ditunda tanpa alasan, bukti didapat tidak sah, atau tersangka atau terdakwa tidak mendapat bantuan hukum.

Sedangkan, pada Padal 134, YLBHI meminta para tersangka tersangka tidak dipaksa melawan dirinya, memiliki waktu untuk pembelaan, dan proses hukum tidak ditunda tanpa alasan.

(thr/dal)


[Gambas:Video CNN]
Jakarta, CNN Indonesia --

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat sejumlah poin bermasalah dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini tengah dibahas di Komisi III DPR.

YLBHI bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR dan menyerahkan rumusan mereka terkait RKUHAP, Senin (21/7). Mereka turut menyerahkan naskah tandingan revisi tersebut.

"Bahwa hari ini kami juga menambahkan, selain PPT ini, ini contoh keseriusan kami. Kami melampirkan juga ringkasan rekomendasi pasal bermasalah dan juga tabel ini," kata Isnur di akhir rapat," kata Ketua YLBHI, Muhammad Isnur dalam rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut YLBHI, total ada 25 pasal bermasalah dalam RKUHAP yang terbagi dalam lima klaster. CNNIndonesia.com merangkum lima klaster tersebut.

Pencegahan kekerasan dan penyalahgunaan wewenang

YLBHI menyoroti sejumlah pasal yang berpotensi membuka ruang tindakan sewenang-wenang berupa kekerasan dalam revisi KUHAP yang tertuang dalam Pasal 85. Kemudian, ada pula Pasal 90 soal masa penangkapan tersangka yang dinilai terlalu panjang hingga 7 hari.

"Selama ini masa penangkapan yang terlalu panjang khususnya dalam kasus narkotika banyak menimbulkan penyalahgunaan (penyiksaan, kekerasan) yang bahkan sering berakibat sampai seseorang meninggal dunia," demikian catatan YLBHI.

Selain itu, ada beberapa pasal lain, misalnya terkait alasan penahanan yang dinilai terlalu subjektif di Pasal 93 huruf b dan d. Dan izin penahanan dari pengadilan yang dihapus dalam draf RUU masih di pasal yang sama.

Kemudian, YLBHI juga menyoroti Pasal 7 dan 22 terkait pengakuan bersalah. Menurut dia, RKUHAP belum mengatur check and balances terkait pengakuan bersalah yang berpotensi disalahgunakan.

"Perlu ada standar jaminan check and balances sebagaimana yang sudah diatur dalam bab penuntutan. Minimnya sistem kontrol dalam prosedur untuk mendapatkan pengakuan bersalah khususnya pada tahap penyidikan ini selain akan membuka ruang transaksional dan perilaku koruptif, juga rentan terjadi tekanan/kekerasan terhadap tersangka untuk dipaksa mengaku bersalah".

Check and balances aparat

YLBHI menyoroti sejumlah pasal dalam RKUHAP terkait check and balances atau mekanisme pengawasan terhadap kerja aparat. YLBHI menilai sejumlah pasal dalam RKUHAP terkait hal itu masih perlu diperbaiki.

Beberapa di antaranya mulai dari Pasal 124 terkait penyadapan dan Pasal 106 dan 132 terkait penggeledahan dan pemblokiran tanpa izin. Sisanya, ada pula sejumlah ketentuan yang belum diatur seperti terkait objek pemblokiran hingga pengambilan sampel biologis untuk bukti.

Khusus penyadapan, setelah dibuang dari naskah terbaru, YLBHI meminta agar penyadapan tetap diatur. Menurut mereka, penyadapan tetap diperlukan untuk operasi intelijen dan pengamatan.

"Namun standar pengaturan mengenai penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum harus diatur dalam KUHAP," katanya.

Lanjut ke halaman berikutnya...

Poin-poin Bermasalah Revisi KUHAP Versi YLBHI

Ilustrasi. YLBHI ungkap poin-poin bermasalah di RKUHAP. (iStock/artisteer)

Keadilan restoratif

YLBHI mendorong agar ketentuan soal restoratif justice (RJ) atau keadilan restoratif dilakukan dengan akuntabel untuk pemulihan korban. Mereka antara lain menyoroti ketentuan RJ yang selalu diikuti dengan pencabutan laporan.

Menurut YLBHI, pencabutan laporan dalam RJ harus dibarengi dengan kehendak korban. Selama korban tak menghendaki, laporan harus tetap berjalan.

"Perlu dibuka ruang untuk mekanisme RJ yang tidak harus selalu diikuti dengan penghentian perkara ketika terdapat perdamaian/pemaafan namun korban tetap menghendaki proses penuntutan terhadap pelaku untuk dilanjutkan," katanya.

Penguatan advokat dan bantuan hukum

YLBHI mengusulkan sejumlah perubahan klausul terkait penguatan advokat dalam RKUHAP. Misalnya pada Pasal 64, terkait kewenangan advokat untuk mengakses berkas perkara, bukti, hingga dokumen.

Menurut mereka, meski sudah diatur, perlu penyisipan pasal operasional mengenai jaminan bagi advokat untuk mendapatkan akses berkas perkara, bukti, dokumen peradilan pada pasal-pasal terkait dalam bab, penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

"Tanpa ada sinkronisasi dengan pasal-pasal di bab tersebut yang terkait, maka ketentuan dalam bab advokat tidak dapat berjalan sesuai yang dimaksudkan pembuat undang-undang," katanya.

YLBHI juga mengusulkan agar akses bantuan hukum dalam rumusan RKUHAP dikembalikan ke draf awal. Menurut mereka, rumusan terbaru berpotensi menghalangi para tersangka/terdakwa mendapat bantuan hukum dari advokat.

"Dalam list hak-hak memang ada hak untuk mendapatkan jasa hukum dan bantuan hukum namun spesifik disebutkan dari advokat, sedangkan dalam praktiknya seseorang dapat menerima bantuan/pendampingan hukum bukan dari advokat (misal paralegal, calon advokat yang sedang magang). Penghapusan ketentuan ini akan membatasi akses bantuan hukum".

Praperadilan

YLBHI mendorong perluasan dalam objek praperadilan, meliputi memeriksa pelanggaran hak, perkara menggantung, dan dugaan penyiksaan. Mereka menilai hak-hak para tersangka dalam RKUHAP juga belum memenuhi prinsip fair trial sesuai standard HAM internasional.

YLBHI karenanya mengusulkan rumusan pada Pasal 149 dan 134. Kedua pasal itu mengatur keberatan atas tindakan hukum yang tidak sesuai dengan undang-undang serta hak-hak para tersangka.

Pada pasal 149, YLBHI misalnya meminta agar setiap orang bisa mengajukan keberatan atau ganti rugi jika penanganan perkaranya ditunda tanpa alasan, bukti didapat tidak sah, atau tersangka atau terdakwa tidak mendapat bantuan hukum.

Sedangkan, pada Padal 134, YLBHI meminta para tersangka tersangka tidak dipaksa melawan dirinya, memiliki waktu untuk pembelaan, dan proses hukum tidak ditunda tanpa alasan.


HALAMAN:
1 2