Alasan Ojol URC Tolak Usulan Potongan 10 Persen hingga Jadi Karyawan

CNN Indonesia
Kamis, 17 Jul 2025 21:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam organisasi Unit Reaksi Cepat (URC) menolak usulan menjadi karyawan.

Penolakan itu mereka sampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Monas, Jakarta Pusat (18/7).

Mereka beralasan bahwa status pegawai akan menghilangkan keistimewaan mereka sebagai mitra yang tak dibatasi aturan.

"Kita lebih bebas untuk menentukan jam kita ngebit (narik). Kemudian target juga menjadi kebijakan kita. Kalau bekerja takutnya ada target-target atau hal-hal yang enggak harus terjadi," kata salah satu koordinator aksi Ojol URC, Billy.

Selain menolak menjadi karyawan, mereka juga menolak usulan 10 persen. Adapun tuntutan lain yang mereka bawa yakni, menolak usulan agar ojol menjadi pegawai dan meminta pemerintah segera menerbitkan Perppu.

Billy mengungkap alasan pihaknya menyampaikan tiga tuntutan tersebut. Pertama, pihaknya menolak usulan potongan 10 persen karena dinilai akan mengurangi benefit lain yang selama ini mereka dapat.

"Khawatir ketika itu terjadi banyak manfaat yang kita terima selama ini dari potongan 20 persen jadi hilang," kata Billy di tengah aksi.

Menurut dia, pengemudi ojol selama ini banyak menerima manfaat dengan potongan 20 persen. Potongan itu seperti program swadaya, makan murah, servis kendaraan, hingga sembako.

Skema bagi hasil antara aplikator dan ojol selama ini diatur lewat Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 667 Tahun 2022. Di sana menyebutkan biaya bagi hasil antara ojol dan aplikator sebesar 80:20.

Artinya, jika pengemudi menerima tarif Rp20 ribu dari jasa mereka, aplikator akan mengambil Rp4 ribu. Potongan sudah termasuk PPN dan PPh.

Namun, jumlah potongan itu dinilai terlalu besar dan karenanya sejumlah asosiasi ojol meminta agar jumlah potongan dikurangi menjadi 10 persen. Usulan itu sempat disampaikan dalam rapat di Komisi V DPR.

"Kami butuh dukungan jelas dari Bapak-Bapak untuk menekan pemerintah, terutama Kementerian Perhubungan, untuk bisa menentukan bahwa potongan itu 10 persen maksimal," kata perwakilan ojol, Ade dalam rapat, Rabu (21/5).

Meski begitu, usulan itu ditolak organisasi ojol URC. Selain itu, kedua, mereka mendesak pemerintah segera menerbitkan Perppu untuk menjadi payung hukum. Pasalnya, selama ini perjanjian antara ojol dan aplikator tak memiliki aturan yang tegas.

(thr/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER