Puluhan massa yang didominasi anak muda menggelar aksi tandingan bersamaan dengan sidang vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di depan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7) sidang.
Mereka dalam aksinya menuntut majelis hakim memenjarakan Hasto dalam kasus dugaan suap terhadap Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Aksi di gelar di sepanjang jalan Bungur, depan Pengadilan Tipikor. Aksi tersebut digelar sebagai tandingan dari aksi yang sama dari para pendukung Hasto di jalan yang sama.
Meski begitu, aksi keduanya terpisah oleh barrier sepanjang sekitar 200 meter yang dipasang aparat kepolisian.
Berbeda dari masa pendukung, massa aksi yang mengenakan jas alamamater dari sejumlah perguruan tinggi Jakarta itu menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis penjara terhadap Hasto. Dalam salah satu spanduk yang mereka bentangkan, massa juga meminta majelis hakim memberikan ultimatum kepada Hasto.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera tahan dan penjarakan Hasto Kristianto atas dugaan obstrasen of jastice," demikian tertulis dalam dalam spanduk tersebut.
Kalimat yang benar adalah 'Obstruction of Justice'.
Sementara itu, polisi mengerahkan total 1.658 personel gabungan untuk mengamankan sidang putusan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, pada Jumat (25/7) hari ini.
"Sebanyak 1.658 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran dikerahkan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangan tertulis.
(thr/asa)