Pihak keluarga meminta publik untuk ikut mengawal proses penyelidikan pada kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan alias ADP (39).
Kakak ipar almarhum, Meta Bagus mengatakan, kasus kematian adik iparnya ini begitu berat bagi keluarga. Pihaknya pun mengapresiasi dukungan publik, termasuk dalam mengawal proses penyelidikan oleh kepolisian.
"Kami juga mengajak kepada teman-teman media dan masyarakat luas untuk ikut mengawal jalannya proses ini dengan empati, kemudian informasi yang cukup berimbang dan objektif," kata Bagus ditemui di kediamannya, Banguntapan, Bantul, DIY, Selasa (29/7) petang.
Secara garis besar, kata Bagus, pihak keluarga belum bisa bicara banyak mengenai ungkap hasil lidik oleh kepolisian karena proses itu sampai kini juga masih bergulir.
"Dan juga kami percaya bahwa kita semua bagian dari masyarakat ini percaya bahwa keadilan adalah milik bersama. Jadi pada waktunya nanti kami juga percaya kebenaran akan terungkap dengan terang. Dan membawa keadilan dan ketenangan bagi Daru, juga bagi yang ditinggalkan," tuturnya.
Sejauh ini, keluarga hanya baru bisa meyakini bahwa kematian Daru bukan disebabkan tindak bunuh diri.
Lanjut Bagus, Daru semasa hidupnya juga tak pernah bercerita mengenai beban kerja yang mengarah atau memicu depresi.
Sebelumnya, polisi memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian diplomat muda Kemlu Arya Daru Pangayunan alias ADP.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan hal itu berdasarkan serangkaian proses penyelidikan yang telah dilakukan.
"Bahwa penyelidikan yang kami lakukan, kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana," kata Wira dalam konferensi pers, Selasa (29/7).
Wira menyebut kesimpulan itu juga didukung hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta barang bukti yang disita oleh kepolisian.
"Kami sampai saat ini belum menemukan peristiwa pidana karena berdasarkan fakta-fakta mulai dari hasil pemeriksaan TKP yang mana pintu hanya satu akses dan tiga lapis kuncinya, tidak ada plafon yang rusak," tutur dia.
"Dan dari hasil pemeriksaan Puslabfor, sidik jari dan DNA yang ada di lakban adalah milik korban. Ini menunjukkan tidak ada keterlibatan pihak lain," imbuhnya.
Meski tak ada unsur pidana, Wira menyebut pihaknya tak serta merta menghentikan atau menutup kasus ini. Kata dia, pihaknya membuka pintu jika ada pihak lain yang memberikan masukan.
Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas dengan kondisi wajah terlilit isolasi atau lakban warna kuning di sebuah kos di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7).
Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, polisi memastikan Daru meninggal dunia bukan karena aksi pembunuhan atau tindak pidana. Namun karena mati lemas dan tidak ada peristiwa pidana.
Hal tersebut berdasarkan hasil autopsi forensik dan sejumlah pemeriksaan, seperti histopatologi hingga toksikologi. Termasuk, pemeriksaan psikologi forensik.
(kum/dal)