Polisi: Arya Daru Sempat Dua Kali Coba Panjat Pagar Lantai 12 Kemlu

CNN Indonesia
Selasa, 29 Jul 2025 20:38 WIB
Polisi ungkap diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan mencoba memanjat pagar sebelum ditemukan tewas dengan wajah dilakban.
Polisi ungkap aktivitas diplomat Kemlu Arya Daru sebelum ditemukan tewas dengan wajah dilakban. ( Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyebut diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan alias ADP (39) sempat dua kali mencoba memanjat pagar di lantai 12 gedung Kemlu.

Arya diketahui sempat datang ke lantai 12 Gedung Kemlu pada Senin (7/7) malam atau sebelum ditemukan tewas pada keesokan harinya.

Momen itu turut terekam dalam kamera CCTV. Arya setidaknya berada di lantai 12 Gedung Kemlu itu selama 1 jam 26 menit.

"Percobaan pertama di sudut sebelah kiri di mana korban sampai di batas ini ya (ketiak), itu di bawahnya adalah lantai rooftop, lantai 11 itu sampai di ketiak," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Selasa (29/7).

"Kemudian yang di sebelah sini (percobaan kedua), mohon maaf itu sudah hampir di atas pusar. Itu terekam semua, file-nya lengkap," sambungnya.

Temuan tersebut sejalan dengan hasil autopsi yang dilakukan oleh tim dokter forensik di RSUPN Cipto Mangunkusumo.

Diketahui, berdasarkan autopsi ditemukan memar pada kelopak mata atas kiri, memar pada bibir bawah dalam, serta memar pada anggota gerak atas kanan atau lengan.

Dokter dari RSUPN Cipto Mangunkusumo, Yoga Tohijiwa menyebut memar pada tubuh Arya itu berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di lantai 12 Gedung Kemlu.

"Berdasarkan hasil gelar perkara kemarin diinformasikan oleh penyidik, bahwa adanya pada saat di Kemenlu itu di rooftop-nya di lantai 12 ada kegiatan untuk memanjat tembok itu. Nah, yang dapat menyebabkan adanya memar pada lengan atas kanan," tutur dia.

Arya Daru Pangayunan alias ADP (39) ditemukan tewas dengan kondisi wajah terlilit isolasi atau lakban warna kuning di sebuah kos di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7).

Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, polisi memastikan Arya meninggal dunia bukan karena aksi pembunuhan atau tindak pidana. Namun karena mati lemas dan tidak ada peristiwa pidana.

Hal tersebut berdasarkan hasil autopsi forensik dan sejumlah pemeriksaan, seperti histopatologi hingga toksikologi. Termasuk, pemeriksaan psikologi forensik.

"Hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan indikator kematian dari ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain," kata Wira dalam konferensi pers.

"Maka sebab kematian korban adalah akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernafasan atas yang menyebabkan mati lemas. Bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana," tambahnya.

(dis/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER