Polda Metro Jaya menyatakan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan alias ADP (39) belum dihentikan, meskipun sejauh ini polisi belum menemukan ada unsur pidana.
"Sementara belum (dihentikan/SP3)," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/7).
Wira menyebut tim penyelidik masih membuka ruang jika ada masukan atau temuan baru dari pihak lain terkait kasus kematian Arya tersebut.
"Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung," ucap dia.
Arya Daru ditemukan tewas dengan kondisi wajah terlilit isolasi atau lakban warna kuning di sebuah kos di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7).
Setelah lebih dari 20 hari usai jasad ditemukan, kepolisian akhirnya membeber hasil penyelidikannya dan hasil penelitian laboratorium forensik secara bersama-sama pada Selasa kemarin.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, polisi memastikan Arya meninggal dunia bukan karena aksi pembunuhan atau tindak pidana. Namun karena mati lemas dan tidak ada peristiwa pidana.
Hal tersebut berdasarkan hasil autopsi forensik dan sejumlah pemeriksaan, seperti histopatologi, hingga toksikologi. Termasuk, pemeriksaan psikologi forensik.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan indikator kematian dari ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain," kata Wira dalam konferensi pers.
"Maka sebab kematian korban adalah akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernafasan atas yang menyebabkan mati lemas. Bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana," sambungnya.