PKB soal Yaqut Dipanggil KPK: Kalau Salah, Tentu Ada Konsekuensi Hukum

CNN Indonesia
Rabu, 06 Agu 2025 20:00 WIB
Ketua Komisi VIII sakligus Politikus PKB, Marwan Dasopang. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPP PKB bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana, Marwan Dasopang mengatakan proses pemanggilan seseorang untuk diperiksa terkait penyelidikan hingga penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan ranah dari aparat penegak hukum, termasuk KPK.

Hal itu disampaikan merespons rencana pemeriksaan eks Menteri Agama yang juga kader PKB, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan kasus korupsi kuota haji, Kamis (7/8) besok.

Marwan mengatakan kasus tersebut kini bukan lagi ranah Komisi VIII. Namun, dia mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum akan memiliki konsekuensi.

"Kalau itu salah, ya tentu ada konsekuensi hukum. Itu bukan ranah kita lagi, sudah ranah KPK," kata dia yang juga Ketua Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (6/8).

Dia enggan bicara lebih jauh soal proses tersebut, termasuk soal temuan dugaan pelanggaran selama proses pelaksanaan haji 2024 berdasarkan temuan Komisi VIII.

Menurut dia, aparat penegak hukum kini memiliki wewenang penuh untuk menentukan status hukum perkara tersebut.

"Kita kan merekomendasikan bila ada pelanggaran. Sekarang, apakah sudah saatnya APH [red: aparat penegak hukum]? Ya Sudah urusan penegak hukum. Kita lihat saja," kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Yaqut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di lembaga antirasuah.

"Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini," kata Budi di kantornya, Jakarta, Rabu siang.

Dia menjelaskan pemanggilan terhadap Yaqut sesuai dengan kebutuhan penyelidikan. Hal itu bertujuan juga agar pekerjaan tidak dilakukan setengah-setengah.

"Oleh karenanya semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dipanggil untuk memberikan keterangannya," katanya.

Budi menambahkan dalam waktu dekat KPK juga akan menaikkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi terkait haji, KPK telah mengklarifikasi tiga orang.

Mereka yang sudah diperiksa adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief; Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi; dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Kemudian juga penyelidik telah memintai keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah.

(thr/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK