KPK Dalami Dugaan Jam Tangan Mewah dari SYL ke Anggota DPR Sudin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami dugaan penerimaan uang hingga jam tangan mewah oleh Ketua Komisi IV DPR RI periode 2019-2024, Sudin.
Penerimaan itu telah terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan informasi soal dugaan penerimaan oleh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
"Sedang kita kumpulkan informasi lainnya, nanti akan kita tindaklanjuti," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8) malam.
Asep juga memastikan KPK juga mendalami dugaan keterlibatan anggota legislatif.
Saat ini lembaga antirasuah masih mendalami pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet tahun 2021-2023 dan pengadaan mesin X-ray di Badan Karantina Pertanian.
"Terkait dengan pengadaan lainnya, ada asam formiat, kemudian pengadaan x-ray dam lain-lainnya yang menyangkut, tadi disebut dari legislatif, tentu akan kita perdalam, termasuk jam tangan mewah dan lain lainnya," ujarnya.
Nama Sudin sempat mencuat dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL.
Sudin disebut menerima uang sejumlah Rp100 juta hingga hadiah jam tangan mewah seharga Rp100 juta. Hal itu diungkap oleh ajudan SYL, Panji Hartanto dalam persidangan pada 17 April 2024 lalu.
Sudin sudah pernah diperiksa dalam proses penyidikan kasus korupsi SYL pada 15 November 2023 lalu. Selain itu, rumah Sudin yang beralamat di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat juga sudah digeledah penyidik KPK.
SYL saat ini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia menjalani pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.
KPK juga kembali menetapkan SYL sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah saksi telah diperiksa dan beberapa tempat diduga terkait perkara sudah digeledah.
(ryn/fra)