Tom Lembong Ungkap Alasan Tak Bawa Pengacara saat Diperiksa Kejagung

CNN Indonesia
Jumat, 08 Agu 2025 00:50 WIB
Tom Lembong, mantan terdakwa korupsi impor gula, ungkap alasan tanpa kuasa hukum saat pemeriksaan. Ia divonis 4,5 tahun, lalu dibebaskan setelah abolisi.
Mantan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengungkap alasan dirinya tak pernah didampingi kuasa hukum dalam empat kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum kemudian menjadi tersangka. (Youtube/Anies Baswedan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengungkap alasan dirinya tak pernah didampingi kuasa hukum dalam empat kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum kemudian menjadi tersangka.

Dalam wawancaranya dengan Anies Baswedan, Tom mengatakan dirinya kala itu tak pernah merasa bersalah, meski dia tetap curiga akan ditetapkan menjadi tersangka.

"Ya memang tidak ada merasa ada masalah. Saya berpikir saya dihadirkan untuk sebagai semacam narasumber atau saksi menceritakan fakta-fakta 9 tahun yang lalu," ujar Tom di kanal YouTube Anies Baswedan, Rabu (7/8) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak merasa ditersangkakakan?" Tanya Anies.

"Betul, memang pasti curiga, pasti ada feeling ini pasti ada risiko, diciduk. Cuma kan, kita berprasangka baik ya, kita mencoba untuk positive thinking, jadi memang ke sana enggak bawa lawyer, enggak bawa siapa-siapa," jawab Tom.

Tom mengatakan total dirinya menjalani empat kali pemeriksaan di Kejagung sebelum ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut pada 29 Oktober 2024.

"Nah, ya prosedur selesai dengan formulir segala macam, dikenakan rompi merah jambu, rompi pink dan borgol, dan di kepala saya ada dua pilihan, nangis atau senyum. Dan somehow, entah kenapa, pilihannya senyum," kata Tom.

Kala itu, Tom mengaku sempat berbicara kepada istrinya bahwa apapun yang terjadi, harus tetap ceria dan tenang. Dia memahami dalam perkara lain, reaksi senyum mungkin menjadi kesan negatif bagi publik. Tetapi, dia mengaku tak memiliki pilihan lain kala itu.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Tom mengaku langsung dibawa ke rumah tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia ditempatkan di sebuah tahanan berukuran sangat kecil.

"Dan hanya satu koridor, delapan kamar. Kapasitas 14 orang. Tergolong rumah tahanan yang cukup kecil ya. Beda sekali dengan Lapas Cipinang," katanya.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, ia mendapat abolisi dari Presiden Prabowo pada 31 Juli, lalu ia bebas pada 1 Agustus.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut seluruh proses hukum yang sedang berjalan untuk eks Mendag Thomas Trikasih Lembong dihentikan usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

(fra/thr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER