Kronologi OTT dan Konstruksi Kasus yang Jerat Bupati Kolaka Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga lokasi yakni di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Jakarta.
Operasi senyap tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Lima orang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto selaku pihak penerima suap.
Kemudian, perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady dan KSO PT PCP Arif Rahman.
Kronologi OTT
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan pihaknya sudah melaksanakan penyelidikan tertutup sejak awal Januari tahun ini dalam memantau pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pembangunan RSUD yang merupakan bagian dari program prioritas nasional dan memiliki urgensi tinggi untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat dan menyangkut hajat hidup orang banyak ini, terang Asep, justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam kegiatan tangkap tangan terkait proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur pada 7-8 Agustus 2025, KPK menangkap 12 orang di tiga lokasi.
Teruntuk Kendari, Sulawesi Tenggara, KPK menangkap empat orang. Yakni Ageng Dermanto, PPTK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Harry Ilmar, Staf PT PCP Nova Ashtreea, dan Kepala Sub Bagian Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Danny Adirekson.
Di Jakarta, ada enam orang yang ditangkap. Yakni Andi Lukman Hakim, Deddy Karnady, perwakilan PT Patroon Arsindo (PA) Nugroho Budiharto, serta tiga orang dari KSO PT PCP yaitu Arif Rahman, Aswin dan Cahyana.
Sementara di Makassar KPK menangkap Abd Azis dan ajudannya yang bernama Fauzan.
KPK memulangkan tujuh orang di luar yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masih berstatus terperiksa.
Bersambung ke halaman berikutnya...