20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Prada Lucky
Panglima Kodam IX Udayana, Mayjen Piek Budyakto menegaskan sudah 20 orang prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputran Namo.
Hal tersebut disampaikan Pangdam IX Udayana saat berkunjung ke rumah duka mendiang Prada Lucky di asrama tentara Kuanino, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (11/8).
"Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya," kata Mayjen Piek di rumah mendiang Prada Lucky.
Dia mengungkapkan dari 20 prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka salah satunya adalah seorang perwira.
"Ada satu orang perwira (yang ikut jadi tersangka)," ujarnya tanpa menjelaskan pangkat dan jabatan perwira dimaksud.
Namun dia mengaku belum bisa menjelaskan motif dari kasus kekerasan yang menewaskan Prada Lucky. Hal tersebut, katanya, masih dalam proses pemeriksaan penyidik Polisi Militer Daerah Militer (Pom Dam) IX Udayana.
Dia berjanji akan mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut. Dan sebagai atasan langsung dari korban akan mengawal dan mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.
"Siapapun yang melakukan perbuatan (kekerasan) harus diusut dan tidak tanpa pandang bulu," tegasnya.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intensive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.
Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh orangtua kandungnya yakni Serma Kristian Namo dan Ibunya Sepriana Paulina Mirpey pada Kamis (7/8).