Ayah Tiri di Serang Cabuli Anak Perempuannya, Modus Jadi 'Bos Mafia'
Seorang ayah tiri berinisial IS (36) di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten ditangkap buntuk aksinya mencabuli anak perempuannya. Dalam aksinya ini, pelaku berpura-pura menjadi seorang 'bos mafia'.
Peristiwa bermula pada Februari 2023 saat korban mengunduh aplikasi Litmatch. Lewat aplikasi itu, korban kemudian berkenalan dengan orang tak dikenal yang disebut 'bos mafia'
"Yang disebut oleh korban bos mafia kemudian dari aplikasi Litmacth tersebut lanjut ke WhatsApp dan orang tidak dikenal tersebut mengajak korban untuk berpacaran," kata Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hatarani dalam keterangannya, Selasa (12/8).
Seiring berjalannya waktu, pelaku kemudian meminta korban untuk mengirimkan video bugil. Pelaku juga mengancam akan me-reset handphone korban, jika video itu tak dikirim.
Mendengar ancaman itu, korban pun ketakutan dan memenuhi permintaan pelaku dengan mengirimkan video bugil.
Setelahnya, pelaku justru meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang. Namun, karena korban tidak memiliki uang, maka pelaku menyuruhnya untuk membuat video persetubuhan dengan ayahnya.
Korban kemudian menghubungi ayah tirinya, IS dan menceritakan soal ancaman yang diterimanya. Mendengar hal itu, IS lantas menyuruh korban untuk tak menuruti permintaan pelaku.
Selanjutnya, korban juga mengirimkan nomor 'bos mafia' itu kepada IS.
Beberapa hari berselang, 'bos mafia' menghubungi dan kembali meminta korban untuk mengirim video persetubuhan dengan ayahnya. Ancaman itu lantas kembali diceritakan korban kepada IS.
"Dan pada saat itu IS mengatakan 'yaudah hayu buat aja soalnya apih lagi ga ada uang', kemudian korban melihat ke kamar yang mana pada saat itu dikamar tersebut ada WSyaitu ibu kandung korban untuk memastikan kalau WS sudah tidur, lalu IS kembali lagi ke ruang tamu/TV dan pada sekira pukul 24.00 WIB, IS menyetubuhi korban di ruang tamu kontrakan," tutur Herlia.
Selang beberapa hari, justru IS yang kembali mengajak korban untuk melakukan tindakan asusila dengan modus 'bos mafia' kembali meminta kembali video tersebut.
Korban yang mengalami trauma atas peristiwa yang dialaminya lantas membuat laporan ke Polda Banten. Setelah diselidiki, pelaku IS pun berhasil ditangkap.
"Telah dilakukan penangkapan dan penahanan kepada tersangka pada 9 Agustus 2025," kata Herlia.
"Motifnya adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai bos mafia untuk mengelabui korban," sambungnya.
Herlia turut mengungkapkan aksi bejat itu sudah dilakukan IS lebih dari 20 kali dalam kurun waktu dua tahun atau sejak tahun 2023 hingga Juni 2025.
"Dan sesekali setiap selesai disetubuhi korban diberikan uang senilai Rp100.000 sampai dengan Rp250.000," ujarnya.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.