Sidang Suap Hakim Perkara Lepas Korupsi CPO Digelar Pekan Depan

CNN Indonesia
Selasa, 12 Agu 2025 16:51 WIB
Sidang perdana kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) digelar pekan depan.
Sidang perdana kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) digelar pekan depan. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang perdana kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) digelar pekan depan.

Juru Bicara II PN Jakarta Pusat Sunoto menyatakan kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah meregistrasi perkara tersebut pada Selasa (12/8) siang.

"Rencananya para terdakwa itu akan mulai disidangkan pekan depan," kata Sunoto dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara dimaksud adalah:

1. Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Muhammad Arif Nuryanta.

2. Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Djuyamto.

3. Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Agam Syarief Baharudin.

4. Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Ali Muhtarom.

5. Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Wahyu Gunawan.

Susunan majelis hakim yang akan mengadili untuk kelima terdakwa di atas yaitu ketua majelis Effendi SH (sehari-hari Wakil Ketua PN Jakarta Pusat) dengan anggota Adek Nurhadi SH dan hakim ad hoc Tipikor Andi Saputra.

Atas perkara itu, majelis hakim telah menetapkan tanggal sidang perdana, yaitu pada Rabu, 20 Agustus 2025 untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan.

Sedangkan sisanya akan digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan uang diduga suap diberikan oleh dua pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto, melalui Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG) selaku orang kepercayaan Arif.

"Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN [Muhammad Arif Nuryanta] diduga sebanyak Rp60 miliar. Pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG. WG tadi saya sebut panitera," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4) malam.

Qohar menuturkan suap itu diberikan ketika Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Tujuannya untuk memengaruhi majelis hakim mengetok putusan lepas kepada ketiga terdakwa korporasi kasus ekspor CPO minyak goreng yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

"Jadi, perkaranya tidak terbukti. Walaupun secara unsur memenuhi Pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," terang Qohar.

Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi ekspor CPO atas nama terdakwa korporasi tersebut terdiri dari ketua majelis Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin. Panitera Pengganti Agnasia Marliana Tubalawony untuk terdakwa PT Musim Mas Group, Vera Damayanti untuk terdakwa PT Permata Hijau Group, dan Mis Nani BM Gultom untuk terdakwa PT Wilmar Nabati Group.

Majelis hakim menyatakan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum.

Namun, menurut hakim, perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana sehingga terdakwa harus dilepas dari tuntutan jaksa.

Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat para terdakwa seperti semula.

Atas putusan tersebut, Kejaksaan Agung langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi belum keluar.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER