Kostrad Kirim SP3 Pengosongan Rumah, Warga Kebayoran Lama Menolak
Asisten Logistik Kostrad mengirim surat peringatan ketiga (SP-3) pengosongan rumah kepada sejumlah warga RW 007 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (15/8).
"Disampaikan agar melaksanakan pengosongan rumah negara golongan II paling lambat dua minggu setelah dikeluarkan surat peringatan ketiga (SP-3) ini TMT 15-28 Agustus 2025. Apabila tidak menindaklanjuti surat peringatan tersebut maka akan dilaksanakan eksekusi dan diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku," demikian bunyi kesimpulan surat Asisten Logistik Kostrad bernomor B/1697/VIII/2025 tertanggal 14 Agustus 2025 yang diserahkan ke warga.
Menurut pantauan CNNIndonesia.com di lapangan warga RW 007 kompak menolak surat tersebut dan menghalangi sejumlah pasukan Kostrad yang akan memberi tanda dengan cat semprot dengan tulisan 'Rumah Negara Golongan II' di tembok rumah yang selama ini mereka tinggal.
Sempat terjadi adu mulut antara warga RW 007 dengan pihak perwakilan Kostrad yang mengantarkan surat yang dikawal Polisi Militer.
Warga sempat berdebat dengan perwakilan Kostrad, mempertanyakan apakah pihak Kostrad mempunyai surat penetapan status perolehan rumah golongan II yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yaitu sertifikat tanah dan bangunan.
"Surat keputusan MA yang dijadikan dasar pengosongan tidak ada kaitannya, karena keputusan MA bukan tentang perkara rumah, melainkan keputusan mengenai sidang perdata gugatan warga kepada TNI tentang tindakan melawan hukum," ujar salah seorang warga.
Sebelumnya Komnas HAM sudah meminta Pangkostrad untuk menunda rencana pengosongan tersebut.
Pihak Asisten Logistik Kostrad mengabaikan surat Komnas HAM yang meminta Pangkostrad untuk menunda rencana pengosongan rumah yang dihuni warga RW 007.
Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut atas penanganan aduan yang dibuat perwakilan warga RW 007 pada Juli 2025 lalu.
Adapun Komnas HAM mempunyai kewenangan pemantauan dan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat 3 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
"Menunda rencana pengosongan rumah yang dihuni oleh warga RW 007, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam rangka memberikan jaminan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia," demikian bunyi kesimpulan tersebut sebagaimana surat Komnas HAM bernomor: 625/PM.00/SPK.02/VIII/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.
Komnas HAM meminta kepastian situasi kondusif dengan tidak melakukan tindakan intimidatif dan represif terhadap warga yang dapat memprovokasi konflik.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, warga RW 007 berinisial DSN dkk menyampaikan keberatan atas rencana pengosongan rumah di lingkungan RW 007, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sebagaimana surat dari Asisten Logistik Kostrad nomor: B/1401/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor: 489 K/Pdt/2013 tertanggal 19 Desember 2014.
Pada pokok aduan, warga RW 007 menilai putusan MA yang menjadi dasar Surat Peringatan (SP) 1 itu bukan merupakan putusan yang condemnatoir, sehingga tidak dapat dieksekusi.
Putusan condemnatoir atau kondemnator adalah putusan yang memuat amar yang menghukum salah satu pihak yang berperkara.
Menurut pengadu, apabila Panglima Kostrad cq Asisten Logistik Kostrad berpendapat sebaliknya maka eksekusi atas putusan MA tersebut hanya dapat dilakukan melalui penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri yang berwenang.
Pengadu berpendapat rumah yang saat ini ditinggali bukan rumah negara di lingkungan Kementerian Pertahanan maupun TNI. Pasalnya, pihaknya berpendapat pembangunan dan renovasi atas rumah dilakukan secara pribadi oleh masing-masing penghuni tanpa menggunakan uang negara (APBN).
Menurut pengadu, tindakan pengosongan rumah oleh Asisten Logistik Kostrad dilakukan tanpa melalui proses Aanmaining dan penetapan pengadilan tentang eksekusi atau pengosongan merupakan perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) atau perbuatan sewenang-wenang, bahkan merupakan pelanggaran terhadap HAM.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari TNI AD maupun Kostrad.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana menyebut polemik pengosongan rumah bisa ditanyakan langsung kepada Kostrad.
CNNIndonesia.com menghubungi Kapenkostrad Kolonel Inf Choiril Anwar sejak Kamis (14/8) dan hari ini, namun yang bersangkutan belum merespons.