Daftar Tunjangan Anggota DPR: Beras, Rumah, hingga Kehormatan
Selain gaji pokok, DPR juga mendapat sejumlah fasilitas hingga tunjangan yang angkanya bervariasi dan dibayarkan setiap bulan.
Bahkan, sejumlah pendapatan di luar gaji pokok itu bisa berkali-kali lipat lebih besar dari gaji pokok.
Secara umum, pendapatan anggota DPR diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Pasal Pasal 112 ayat (1) menyebutkan, anggota DPR berhak menerima gaji, tunjangan, dan hak keuangan/administratif lainnya.
Sedangkan, secara khusus besarannya diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2000. Pasal 2 menyebutkan, "Pimpinan dan anggota DPR mendapatkan gaji pokok setara menteri".
Merujuk Kamus Besar Bahas Indonesia (KBBI), tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan.
Namun di luar gaji pokok, ada pula tunjangan lain dengan nilainya fantastis. Tunjangan-tunjangan itu adalah jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan kehormatan, dan tunjangan lain.
Ketentuan itu diatur di Pasal 3-6. Kemudian, ada pula fasilitas rumah, kendaraan, dan perjalanan dinas yang diatur dalam Pasal 7-9.
Dan pada Pasal 10-11, diatur mengenai dana pensiun. Namun, dana pensiun bisa diberikan sesuai syarat masa jabatan.
Bahkan, di luar gaji, tunjangan, dan sejumlah fasilitas tersebut, masih ada dana lain yang didapat DPR melalui dana reses, biaya perjalanan dinas, hingga asisten pribadi.
Ketentuannya diatur dalam Surat Keputusan Sekjen DPR Nomor 4 Tahun 2005.
Jika ditotal, setiap bulan DPR bisa menerima pendapatan bersih sekitar Rp60-80 juta, bergantung jabatan. Namun, jumlah itu belum termasuk tunjangan pengganti rumah dinas sebesar Rp50 juta, maupun dana reses hingga Rp5 juta per hari.
Dalam satu tahun, DPR memiliki empat kali masa reses, dengan durasi setiap satu kali masa reses selama sebulan. Artinya, jika sehari bisa mendapat Rp5 juta, dalam sebulan bisa mendapat sekitar Rp150 juta.
Lihat Juga : |
Lalu berapa besaran dari gaji, fasilitas, dan tunjangan tersebut. Berikut rangkuman dari sejumlah PP yang mengatur dana keuangan DPR seperti PP 75/2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota DPR dan Keppres No. 68 Tahun 2001.
Gaji pokok
- Anggota: Rp4,2 juta
- Wakil Ketua: Rp4,6 juta
- Ketua: 5,04 juta
Tunjangan melekat (per bulan)
- Tunjangan istri/suami: Rp420-500 ribu (10 persen dari gaji pokok)
- tunjangan anak: Rp168-201 ribu (2 persen dari gaji pokok, maksimal 2 anak)
- Tunjangan beras: Rp300 ribu (per jiwa)
- Dana sidang: Rp2 juta
- Tunjangan jabatan: Rp10-19 juta
- Tunjangan kehormatan: Rp5,5-6,6 juta (sesuai jabatan,
- Tunjangan komunikasi intensif: Rp15,5-16,4 juta (sesuai jabatan)
- Tunjangan peningkatan fungsi: Rp3,7-5,2 juta
- Listrik & telepon: Rp7,7 juta
- Asisten anggota Rp2,2 juta
Dana reses dan perjalanan dinas (Per hari)
- Dana reses: Rp5 juta (selama sebulan, empat kali setahun)
- Uang perjalanan dinas: Rp4-5 juta
- Uang representasi: Rp3,4 juta
Fasilitas kendaraan dan rumah
- Rumah dinas (diganti tunjangan): Rp50 juta per bulan
- Kendaraan: Sekitar Rp70 juta per periode jabatan
Dana pensiun
- Besaran: Rp2,5-3 juta
- 60 persen dari gaji pokok
- Dibayarkan seumur hidup
- syarat: Talah menjabat satu periode penuh, diberhentikan terhormat