Selanjutnya sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak Penyelenggara Negara (PN), yaitu Immanuel Ebenezer sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.
Kemudian FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu; Hery Sutanto lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024; serta Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 berupa satu unit kendaraan roda empat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Noel bersama 10 tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka langsung dilakukan penahanan 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.