Pengadilan Perberat Vonis Dirut PPM Jadi 14 Tahun Bui Kasus APD Covid
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik menjadi 14 tahun penjara dari sebelumnya 11 tahun.
Ahmad Taufik dinilai terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 yang merugikan negara Rp319,6 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," demikian bunyi amar putusan dimaksud dilansir dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Rabu (27/8).
Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Banding Multining Dyah Ely Mariani dengan hakim anggota Tahsin dan Hotma Maya Marbun. Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Ahmad Taufik juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp224.186.961.098,00 (Rp224,18 miliar). Jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila Ahmad Taufik tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, akan dipidana penjara selama 10 tahun.
"Menetapkan masa selama terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap hakim.
Ahmad Taufik dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ahmad Taufik dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp224,18 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sementara dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) ingin Ahmad Taufik dihukum dengan pidana 14 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 6 tahun penjara.
Sebelum ini, PT DKI memperberat hukuman mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana menjadi 4 tahun penjara dari sebelumnya 3 tahun.
Ada satu terdakwa lain yakni Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo yang dihukum dengan 11 tahun dan 6 bulan penjara, serta pidana denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama.
Satrio juga dihukum membayar uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara.
(ryn/isn)