Terdakwa Utama Pabrik Uang Palsu UIN Makassar Dituntut 8 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Rabu, 27 Agu 2025 20:47 WIB
Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa otak uang palsu di UIN Alauddin Makassar, dituntut 8 tahun penjara.
Terdakwa utama kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding. (Arsip Penerangan Hukum Kejati Sulsel)
Makassar, CNN Indonesia --

Terdakwa otak pembuat uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding dituntut selama delapan tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Aria Perkasa menyatakan terdakwa Annar bersalah dalam kasus produksi uang palsu sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

"Terdakwa terbukti secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan perbuatan produksi, mengedarkan, menyimpan ‎alat cetak atau alat lain untuk membuat uang palsu," kata Aria, Rabu (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, jaksa menuntut terdakwa dihukum penjara delapan tahun dan denda sebanyak Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding berupa pidana penjara selama 8 tahun," ujarnya.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan pembelaan oleh terdakwa, Annar menegaskan apa yang didakwakan dalam perkara produksi uang palsu tersebut tidak benar.

"Jaksa penuntut umum serta masyarakat luas bahwa apa yang didakwakan kepada saya sama sekali tidak benar," kata Annar.

Tuduhan dalam perkara ini, kata Annar keji, terutama setelah mengabdi pada negara dan bangsa selama lebih dari 35 tahun.

"Keadaan semakin berat karena pada awal proses Kepolisian saya merasa sudah diadili sebelum persidangan, hingga persidangan berlangsung, saya mendapat tekanan psikologis dari publik," ungkapnya.

Dalam perkara uang palsu jaringan kampus UIN Alauddin Makassar di Kabupaten Gowa, sebanyak 15 terdakwa menjalani proses persidangan, setelah kasus ini terbongkar pada Desember 2024 lalu.

(mir/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER