BSSN Tegaskan Keamanan Data Kependudukan Fondasi Kepercayaan Publik
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menegaskan bahwa keamanan data merupakan landasan utama untuk mewujudkan visi integrasi data kependudukan Indonesia. Fondasi ini penting untuk membangun digital trust atau kepercayaan publik terhadap sistem administrasi kependudukan nasional.
Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, Sulistyo mengatakan, perlindungan data pribadi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27, yang menjadi acuan dalam setiap pertukaran data.
"Ketika data ditransaksikan, harus dipastikan sesuai dengan consent (persetujuan) yang disepakati antara subjek data dengan pengendali maupun pemroses data," kata Sulistyo pada acara Satu Data untuk Semua: Summit Data Kependudukan Semester I 2025 di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Kamis (28/8).
Hal ini, lanjut Sulistyo, bertujuan memastikan setiap akses atau pemanfaatan data penduduk dilakukan secara sah, terkontrol, dan aman.
Keamanan data itu sendiri bukan hanya sebagai kewajiban teknis, melainkan prasyarat utama agar layanan publik yang berbasis data dapat berjalan optimal. Jika aspek keamanan diabaikan, manfaat pertukaran data bagi pelayanan publik akan sulit diwujudkan.
Acuan BSSN berikutnya, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib memastikan keandalan dan keamanan sistem yang mereka kelola.
Selain itu, standar keamanan antara pengendali data dan pemroses data minimal harus setara atau lebih tinggi agar pertukaran data tetap terlindungi.
Saat ini, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bersama BSSN telah menyepakati standar keamanan yang harus dipenuhi oleh lebih dari 7 ribu instansi, baik pemerintah maupun swasta, yang terhubung dengan data kependudukan. Surat edaran resmi pun telah diterbitkan untuk memberikan panduan teknis bagi seluruh penyelenggara sistem.
Hal selanjutnya yang tak kalah penting, adalah kesiapan sumber daya manusia (SDM). Menurut Sulistyo, pihaknya bersama Dukcapil telah menjalankan sejumlah kegiatan pendukung.
"Personel pengelola sistem elektronik harus dibekali kompetensi yang memadai. Kami rutin bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil melalui pusat pengembangan SDM untuk memberikan bimbingan teknis dan pelatihan," katanya.
Namun, tantangan masih ada. Berdasarkan data BSSN, sekitar 76 persen insiden siber di sektor administrasi pemerintahan terjadi karena lambatnya respons terhadap notifikasi potensi ancaman yang dikirimkan BSSN.
"Awareness penyelenggara sistem elektronik masih perlu ditingkatkan. Setiap kali ada notifikasi dari BSSN, mohon segera direspons agar kerusakan sistem bisa diminimalkan," ujar Sulistyo.
Untuk mengantisipasi ancaman siber, BSSN mendorong pembentukan tim tanggap insiden di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Langkah ini merupakan amanat Presiden Prabowo Subianto yang ditargetkan rampung tahun ini juga.
Dengan adanya tim tanggap insiden, diharapkan deteksi dini dan respons cepat terhadap serangan siber dapat dioptimalkan.
"Jadi kecepatan untuk merespons notisi yang disampaikan oleh BSSN itu menjadi penting agar dampak terjadinya kerusakan sistem sebagai akibat serangan siber itu bisa diminimalkan," pungkas Sulistyo.
(rea/rir)